
Prabowo Hadiri Sidang Umum PBB, Perubahan di Ibu Kota Nusantara hingga Kontroversi Wahyudin Moridu
Pada akhir pekan ketiga September 2025, tiga berita politik menjadi sorotan utama pembaca kanal politik Tempo. Berita-berita ini mencakup kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028, serta kontroversi terkait rekam jejak anggota DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu.
Presiden Prabowo Hadiri Sidang Umum PBB
Berbeda dengan pendahulunya Joko Widodo yang jarang hadir secara langsung, Presiden Prabowo Subianto menghadiri Sidang Majelis Umum PBB dalam tahun pertamanya menjabat sebagai kepala negara. Selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, Indonesia sering diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atau mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Moeldoko, mantan Kepala Staf Kepresidenan, pernah menyatakan bahwa tugas Presiden cukup menyita waktu. Meski Jokowi pernah berpidato secara virtual pada 2020 dan 2021, ia tidak pernah hadir langsung di Sidang Umum PBB. Kehadiran Prabowo kali ini menjadi momen penting yang menunjukkan perubahan dalam diplomasi luar negeri Indonesia.
Status IKN sebagai Ibu Kota Politik
Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, Presiden Prabowo menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa rencana pemindahan pemerintahan ke IKN bertujuan untuk mendukung tercapainya status ibu kota politik.
Meskipun istilah "ibu kota politik" belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, peneliti politik Wasisto Raharjo Jati membandingkannya dengan konsep seperti di Belanda, di mana ibu kota politik berada di Den Haag sementara pusat ekonomi ada di Amsterdam. Ia menyarankan agar pemerintah memberikan penjelasan lebih jelas untuk menghindari kerancuan konstitusional dan mungkin perlu revisi UU IKN.
Rekam Jejak Wahyudin Moridu, Anggota DPRD yang Dipecat
Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dipecat setelah membuat pernyataan kontroversial. Pemecatan ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat PDIP, sehingga otomatis menghilangkan statusnya sebagai anggota DPRD.
Wahyudin awalnya aktif sebagai kader PDIP sejak masa kuliah. Ia lulus dari Jurusan Hukum Universitas Ichsan Gorontalo pada 2020. Sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Boalemo, ia sempat terlibat kasus narkoba pada 2020. Setelah menjalani rehabilitasi, ia kembali aktif dalam dunia politik.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Wahyudin gagal menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo karena posisi ketiga dalam daftar caleg PDIP. Namun, hasil gugatan pemilihan suara ulang (PSU) membuka kembali peluangnya, sehingga ia akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.
Kontroversi lain juga muncul terkait pernyataannya yang dinilai merugikan partai. Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, menandatangani keputusan pemecatan tersebut.
Kesimpulan
Tiga berita ini menunjukkan dinamika politik Indonesia yang terus berkembang. Dari kehadiran Presiden di forum internasional hingga perubahan status IKN dan kasus internal partai, setiap isu memiliki dampak signifikan terhadap citra dan kebijakan pemerintah. Pembaca tetap antusias mengikuti perkembangan politik nasional melalui berbagai media.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!