
Penahanan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilakukan setelah Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, Rudy tiba-tiba menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengaku bahwa dirinya diperas oleh seorang pegawainya yang mengatasnamakan lembaga antikorupsi tersebut. Nama pegawai tersebut adalah Sugeng.
"Perkara saya 8 tahun, ya, itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp 10 miliar," ujar Rudy saat hadir dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Saat dijebloskan ke mobil tahanan, Rudy kembali mengulangi pernyataannya. Ia memastikan bahwa pegawainya, Sugeng, melakukan pemerasan terhadapnya dengan mengancam soal narkoba senilai Rp 10 miliar.
Respons dari KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merespons pernyataan Rudy Ong tersebut. Menurut Asep, Rudy Ong tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini menyebabkan penyidik belum bisa menggali informasi lebih lanjut dari Rudy.
Rudy dijemput paksa oleh KPK pada Kamis (21/8) lalu karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Asep menjelaskan bahwa Rudy baru saja datang dan ditangkap pada malam hari tersebut. Oleh karena itu, penyidik belum bisa mendapatkan keterangan yang lengkap dari Rudy.
"Yang disebutkan dengan masalah dan lain-lain, ROC itu. Karena ROC-nya sendiri juga baru datang atau baru bisa kita kami tangkap di hari Kamis, Kamis malam jadi yang bersangkutan belum bisa mendalam keterangannya," kata Asep.
Asep menambahkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut dari Rudy. Ia menegaskan bahwa Rudy memiliki kesempatan untuk menyampaikan persoalannya selama proses pemeriksaan dan persidangan.
"Jadi ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik pada saat diperiksa," jelas Asep.
"Dan ada juga kesempatan untuk menyampaikan terkait dengan permasalahannya pada saat yang bersangkutan menyampaikan terkait permasalahannya pada saat yang bersangkutan dihadirkan di persidangan," tambah dia.
Kasus Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur
Dalam kasus ini, Rudy dijerat sebagai tersangka bersama eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania. Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Proses perpanjangan 6 IUP tersebut kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra, seorang kolega dari Sugeng. Dalam prosesnya, Rudy, Iwan Chandra, dan Sugeng diduga menyuap Awang melalui Dayang Donna terkait pengurusan IUP tersebut.
Total uang suap yang diberikan Rudy kepada Awang Faroek diduga mencapai Rp 3,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan dolar Singapura. Selain itu, Rudy juga diduga menyuap Kadis ESDM Kaltim Amrullah sebesar Rp 50 juta dan Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, Markus Taruk Allo, sebesar Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Awang Faroek meninggal dunia pada Desember 2024. KPK menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus Awang Faroek akan segera diterbitkan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!