
Pemecatan Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang Terus Berlanjut
Beberapa waktu lalu, Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan kembali mengambil tindakan tegas terhadap seorang Kepala Desa yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Setelah sebelumnya memecat Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, kini giliran Kepala Desa Pantai Labu Baru, Muhammad Azmi SE (35) yang dipecat karena alasan serupa.
Muhammad Azmi diberhentikan karena selama hampir dua bulan tidak pernah hadir di kantor desa dan tidak diketahui keberadaannya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa proses pemecatan ini dilakukan setelah adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kabupaten.
Ada dugaan kuat bahwa Azmi menghilang karena takut menghadapi konsekuensi dari dugaan korupsi anggaran APBDes tahun 2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 500 juta rupiah. Untuk APBDes tahun 2025, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Camat Pantai Labu, Turmuji, mengungkapkan bahwa Muhammad Azmi resmi dipecat pada tanggal 4 September 2025. Saat ini, Sekretaris Desa (Sekdes) bertindak sebagai Penjabat Kepala Desa sementara. Ia juga menyampaikan bahwa situasi di desa tetap kondusif tanpa ada masalah.
Turmuji mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Azmi karena baru beberapa bulan menjabat sebagai Camat. Dari informasi yang ia terima, Azmi sudah tidak diketahui keberadaannya selama dua bulan, termasuk dari keluarga sendiri. Bahkan, Azmi tidak pernah memenuhi panggilan dari Inspektorat.
"SK pemberhentian baru saya ketahui dari Dinas PMD. Dalam proses pemberhentian, BPD juga memberikan usulan. Alasannya adalah karena dia tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan. Ketika diperiksa oleh Inspektorat, dia tidak pernah hadir," ujar Turmuji.
Menurut Turmuji, Azmi hanya menjadi Kepala Desa selama beberapa tahun. Ia terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, menyatakan bahwa pemberhentian Azmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada pemeriksaan terkait Dana Desa di Inspektorat. Ada potensi kerugian negara sebesar 500 juta rupiah. Orangnya juga kabur, sudah berbulan-bulan tidak diketahui rimbanya. Administrasi lengkap, kami rapatkan dan kesimpulannya diberhentikan," kata Muslih.
Kasus Pemecatan Kades Paluh Kurau Masuk Rapat Dengar Pendapat
Kasus pemecatan Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Deli Serdang. RDP ini digelar pada Rabu (21/5/2025) terkait pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang.
Dalam RDP tersebut, banyak fakta baru terungkap. Hadir dalam acara ini perwakilan masyarakat, seluruh BPD, Dinas PMD, Inspektorat, Camat, Bagian Hukum Pemkab, serta M Yusuf Batubara bersama penasehat hukumnya.
Inspektur Pemkab, Edwin Nasution, menegaskan bahwa pemberhentian Yusuf sudah sesuai dengan ketentuan. Hal ini karena Inspektorat menemukan beberapa temuan terkait pengelolaan keuangan Dana Desa. Dianggap telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi.
"Banyak tindakan-tindakan yang melanggar larangan dan kewajiban. Kami Pemkab tidak seenaknya saja. Kami sudah pertimbangkan matang. Jika diuji di PTUN, kami siap," ujar Edwin.
M Yusuf Batubara sebelumnya pernah membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, namun hal tersebut tetap terulang. Terakhir, Inspektorat menemukan dugaan kerugian sebesar 244 juta rupiah.
Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa BPD sempat mendapat tekanan dari berbagai pihak sehingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi ke Camat dan berproses hingga ke Bupati untuk dilakukan pemberhentian. Namun, masyarakat pendukung Yusuf merasa keputusan Bupati tidak adil.
"BPD mensahkan rekomendasi tanpa musyawarah tokoh masyarakat. Ketua BPD bilang karena banyak tekanan dari atas. Kami berharap keputusan Bupati bisa ditinjau kembali," ucap salah satu perwakilan masyarakat, Riston Hutajulu.
Meski dituduh ada tekanan saat mengeluarkan rekomendasi, Ketua BPD, Jamak, tidak membantah. Ia hanya mengaku bahwa selama ini tidak harmonis dengan Kades. Pihak BPD juga membantah tuduhan tidak melibatkan warga dalam rekomendasi. Menurut mereka, sudah rapat berulang kali dan meminta pendapat masyarakat.
Pada akhirnya, M Yusuf Batubara menunjukkan rasa kecewa dengan apa yang disampaikan oleh BPD. Ia mengungkapkan bahwa Ketua dan Sekretaris BPD adalah guru dan teman sekolahnya. "Demi Allah dan Rasulallah benarnya seperti itu? (Tidak pernah dilibatkan). Padahal Ketua ini adalah guru saya. Saya juga mantan BPD. Kita sering diskusi di ruangan," kata Yusuf.
Kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Medan. Selain itu, Ketua Komisi I, Merry Alfrida, menyatakan bahwa DPRD menghormati dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!