
Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Mengungkap Fakta Baru
Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis ternama Nikita Mirzani, kembali muncul fakta baru yang menarik perhatian. Sidang terbaru mengungkap isi chat antara Nikita dan dokter kecantikan Reza Gladys terkait dugaan uang tutup mulut senilai miliaran rupiah.
Kasus ini tidak hanya menyeret Nikita Mirzani, tetapi juga asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU membacakan isi percakapan WhatsApp antara Nikita dan Mail serta dokter Oky Pratama mengenai sejumlah uang. Dalam percakapan tersebut, Nikita disebut menulis kalimat yang diduga berkaitan dengan permintaan “tutup mulut”.
“Saksi Nikita bilang, ‘Aku kan mau duitnya aja’,” kata JPU saat membacakan chat tersebut. Namun, Nikita Mirzani menegaskan bahwa percakapan itu tidak bisa dianggap serius. Menurutnya, apa yang ia tulis hanya sebatas candaan. Ia menjelaskan bahwa dalam chatting, sulit mengetahui apakah pesan itu bercanda atau serius. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim maupun jaksa tidak menafsirkan isi chat itu sebagai bukti pemerasan.
Kesaksian Reza Gladys
Di sidang terpisah, Reza Gladys memberikan kesaksian bahwa dirinya sempat merasa terancam dengan permintaan uang dari Mail. Ia mengaku mendapat pesan yang menyebut kredibilitasnya bisa hancur jika Nikita berbicara terbuka. “(Mail bilang) ‘Ya sumpel lah dok mulutnya pakai uang’. Ismail meminta nominal Rp 5 miliar sebagai uang untuk menyumpal Nikita,” ujar Reza.
Karena takut reputasi yang sudah ia bangun belasan tahun hancur, Reza akhirnya menegosiasikan nominal tersebut dan mengirim Rp 4 miliar. Meski demikian, ia tetap melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Nikita Mengaku Tolak Endorse
Menariknya, Nikita Mirzani juga sempat menolak tawaran endorsement produk milik Reza Gladys, meskipun sudah menerima uang miliaran rupiah. Alasannya, ia menilai produk tersebut masih mengandung bahan berbahaya dan dijual dengan harga terlalu tinggi. “Kalau dia sudah perbaiki produknya, baru saya mau review baik-baik produknya dia,” tegas Nikita saat bersaksi.
Ia menekankan bahwa review produk yang ia lakukan selama ini selalu jujur, tanpa rekayasa, serta membantah pernah melakukan ancaman langsung.
Dakwaan Jaksa
Jaksa menjerat Nikita Mirzani dan Mail dengan pasal pemerasan dan TPPU. Nikita disebut meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif tentang produk Glafidsya milik Reza Gladys. Meski Reza sudah menyerahkan Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa dengan: - Pasal 27B ayat (2) UU ITE - Pasal 369 KUHP tentang pemerasan - Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU
Kini, kasus ini masih berlanjut dan akan terus disidangkan dalam beberapa pekan ke depan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!