
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Pada awal bulan September 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menerima kabar baik terkait pencairan gaji pensiun. Proses pencairan ini dilakukan secara serentak dan akan berlangsung mulai tanggal 1 September 2025 melalui PT Taspen (Persero). Waktu pencairan biasanya terjadi pada awal bulan, antara tanggal 1 hingga 3 September 2025.
Syarat Wajib untuk Pensiunan
Untuk memastikan dana pensiun dapat dicairkan, pensiunan diwajibkan melakukan autentikasi melalui aplikasi "Andal by Taspen". Hal ini sangat penting agar proses pencairan berjalan lancar. Disarankan bagi para pensiunan untuk menyelesaikan autentikasi sebelum tanggal 1 September 2025, guna menghindari gangguan sistem yang mungkin terjadi akibat lonjakan penggunaan layanan.
Skema Baru Gaji Pensiunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Mulai September 2025, besaran gaji pensiunan PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024. Skema ini menetapkan bahwa besaran gaji pensiun disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Terdapat kenaikan sebesar 12% dibanding struktur lama, namun tidak ada kenaikan tambahan yang diberlakukan dalam tahun 2025–2026. Pagu anggaran tahun depan juga belum menyertakan kenaikan lebih lanjut untuk pensiunan.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan per Golongan
Berikut adalah kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan:
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.748.100 hingga maksimal Rp 2.256.700
- Golongan II: Hingga Rp 3.208.800
- Golongan III: Hingga Rp 4.029.600
- Golongan IV: Hingga Rp 4.957.100
Beberapa sumber memberikan angka yang sedikit berbeda, misalnya kisaran dimulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008, tetapi variasinya kecil dan tetap merujuk pada aturan PP No. 8/2024.
Perubahan dalam Penyaluran Dana Pensiunan
Mulai 1 September 2025, penyaluran gaji pensiunan PNS yang sebelumnya dilakukan melalui tiga bank swasta (Bank Bukopin, BTPN, Woori Saudara) dialihkan ke Kantor Pos Indonesia. Langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan dan jangkauan distribusi dana pensiun.
Ringkasan Poin Penting
- Kapan? Gaji pensiun cair pada 1 September 2025 (awal bulan) via PT Taspen.
- Syarat? Autentikasi wajib melalui aplikasi Andal sebelum tanggal pencairan.
- Dasar hukum? PP No. 8 Tahun 2024; skema gaji pensiun baru untuk PNS.
- Kenaikan? Ada kenaikan 12%, tapi tidak ada kenaikan tambahan di 2025–2026.
- Berapa besarannya? Bergantung golongan: hingga Rp 2,26 juta (I), Rp 3,21 juta (II), Rp 4,03 juta (III), Rp 4,96 juta (IV).
- Penyaluran? Lewat Kantor Pos, menggantikan bank swasta sebelumnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!