Setya Novanto Bebas dengan Syarat, Bisa Dicabut Jika...

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), telah bebas dari penjara pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasannya jatuh tepat sehari sebelum perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Setnov keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.

Sebelumnya, Setnov dihukum 15 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan olehnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan Setnov sesuai dengan aturan yang berlaku. Narapidana wajib menjalani dua per tiga dari masa pidana sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat. Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025 menetapkan bahwa Setnov mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Status Setya Novanto Saat Ini

Meski sudah bebas, Setnov masih dalam masa pembebasan bersyarat. Oleh karena itu, dia wajib melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, status pembebasannya bisa dicabut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa Setnov diberi kesempatan untuk menjalani pembebasan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara. Selain itu, pria ini juga dinilai memiliki perilaku baik serta aktif dalam pembinaan selama menjalani hukuman.

Alasan Pembebasan Bersyarat

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa Setnov memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini termasuk penurunan risiko, kelakuan baik, serta telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman.

Selama menjalani hukuman, Setnov juga sering menerima remisi. Sejak 2023, dia telah mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 30 hari pada tahun 2023 dan 2024. Pada perayaan HUT ke-78 RI, dia juga mendapat remisi sebesar 90 hari.

Riwayat Kasus Setya Novanto

Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar AS akibat terbukti melakukan korupsi dalam proyek KTP-el antara tahun 2011 hingga 2013.

Selama penyidikan kasus ini, Setnov sering mangkir dari pemeriksaan. Alasannya bervariasi, mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu putusan praperadilan. Salah satu momen paling kontroversial adalah "drama" kecelakaan yang disebutnya terjadi, namun ternyata rekayasa dari pengacaranya untuk menghambat penyidikan KPK.

Tidak hanya itu, inspeksi dadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada September 2018 menemukan bahwa sel tahanan Setnov lebih besar dan mewah dibandingkan tahanan lainnya. Hal ini membuat publik mencurigai bahwa ia tinggal di sel palsu ketika inspeksi dilakukan pada Juli 2018 yang ditayangkan di program Mata Najwa.

Meski penuh kontroversi, permohonan PK yang diajukan oleh Setnov dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga hukumannya dipotong. Kini, Setnov resmi menjadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung, Jawa Barat, dengan kewajiban melapor setiap bulan.