
Tanggapan KPK atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan tanggapannya terkait pembebasan bersyarat yang diterima oleh Setya Novanto. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut dinilai kurang adil, meskipun harus dijalani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Mungkin tidak pas atau kurang adil, tapi prosedur itu harus dijalankan,” ujarnya saat dihubungi media pada Selasa, 19 Agustus 2025. Setyo menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia. Sebagai ketua KPK, ia mengakui bahwa lembaganya harus menjalankan keputusan yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga memberikan pernyataan terkait hal ini. Menurutnya, keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto berada dalam ranah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. “KPK tidak ikut campur dalam hal tersebut,” katanya saat dihubungi media pada Ahad, 17 Agustus 2025.
Tanak menekankan bahwa kewenangan KPK hanya terbatas pada penanganan tindak pidana korupsi. Dalam penerapan hukum, tugas KPK mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” jelasnya.
Setya Novanto, yang lebih dikenal sebagai Setnov, dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta. Politikus Partai Golkar ini terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011–2013.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap Setya Novanto. Dengan demikian, vonisnya dikurangi menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, denda yang diberikan diubah menjadi Rp 500 juta, dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Setya Novanto memasuki jeruji besi sejak 2017 dan dinyatakan bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini melalui asesmen yang telah dilakukan. “Iya (bebas bersyarat) karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” kata Agus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 17 Agustus 2025.
Agus juga menambahkan bahwa Setya Novanto tidak perlu lagi melakukan lapor diri ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin karena telah membayar denda subsider. “Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!