
DPRD Barito Utara Menggelar Rapat Paripurna IV dan I
Rapat Paripurna IV yang digelar oleh DPRD Kabupaten Barito Utara memiliki agenda utama yaitu penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Selain itu, rapat ini juga menjadi momen untuk menyampaikan pidato pengantar Bupati Barito Utara mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini MIP, dengan didampingi Wakil Ketua I H Beni Siswanto dan Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiati Rusli. Hadir pula anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 antara lain F-PKB, F-PDIP, Fraksi Partai Aspirasi Rakyat, dan Fraksi Partai Indonesia Raya.
Dalam penyampaian akhir, seluruh fraksi menyatakan kesepakatan untuk menerima dan menyetujui Raperda tersebut agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini juga diiringi dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Selain itu, dilakukan pula penyerahan pidato pengantar Bupati Barito Utara terkait Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025.
Ketua DPRD Hj Mery Rukaini menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan Raperda. Menurutnya, partisipasi aktif dari para anggota dewan dan fraksi sangat penting dalam memastikan proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan dan fraksi yang telah memberikan perhatian serius dalam pembahasan Raperda ini. Harapan kami, pelaksanaan APBD ke depan dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kemajuan Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Di sisi lain, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan menyampaikan terima kasih atas sinergi DPRD dalam proses pengawasan dan penganggaran. Ia menekankan bahwa Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat, sekaligus dasar untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.
“Atas nama Pemkab Barito Utara, kami menyampaikan terima kasih atas masukan, catatan, dan persetujuan yang diberikan DPRD. Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas kami kepada masyarakat, sekaligus dasar untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ungkapnya.
Dengan disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik dan berkelanjutan, sehingga dapat mendukung pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Barito Utara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!