
Upaya Pemerintah dalam Menertibkan Kawasan Hutan
Pemerintah terus memperkuat langkahnya untuk menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Dalam beberapa bulan terakhir, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menindak sejumlah lahan yang tidak memiliki izin penggunaan. Dalam waktu delapan bulan terakhir, jumlah lahan yang berhasil ditertibkan mencapai 3.325.133,2 hektare.
Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/9), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa dalam tahap keempat, sebanyak 674.178,44 hektare lahan diserahkan dari Kejaksaan kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian BUMN dan PT Agrinas Palma, anak perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai pengelola.
Saat ini, total lahan sawit yang dikelola oleh PT Agrinas sudah mencapai 1.507.591,9 hektare. Febrie menyatakan bahwa tidak ada pengembalian lahan kepada perusahaan pelanggar. Semua lahan yang dikuasai secara ilegal akan dikembalikan ke negara dan dikenakan denda administratif. Denda ini berbasis pada keuntungan yang diperoleh selama lahan negara digunakan tanpa izin.
Pelanggaran di Sektor Pertambangan
Selain penertiban lahan sawit, Satgas PKH juga fokus pada pelanggaran di sektor pertambangan. Sampai saat ini, telah teridentifikasi sekitar 4.265.376,32 hektare lahan tambang yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sejauh ini, sebanyak 21 perusahaan telah terlibat dalam pelanggaran ini, dan diperkirakan akan bertambah dengan 30 perusahaan lain yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Pada Kamis (11/9), Satgas PKH berhasil mengambil alih lahan di dua perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin. Pertama, PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Timur, Maluku Utara, dengan luas 148,25 hektare. Kedua, PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luas 172,8 hektare.
Langkah Lanjutan Pemerintah
Febrie menjelaskan bahwa sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, pemerintah akan menagih denda administratif kepada perusahaan pelanggar. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025, lahan yang dikembalikan ke negara akan dikelola sesuai kebijakan kementerian teknis, baik melalui reforestasi maupun pemanfaatan produktif oleh pemerintah melalui BUMN seperti Agrinas.
Pembagian Tim Satgas PKH
Saat ini, Satgas PKH dibagi menjadi dua tim besar. Pertama, Satgas Garuda yang fokus menertibkan lahan sawit dan perkebunan. Kedua, Satgas Halilintar yang menangani masalah pertambangan. Febrie menegaskan bahwa target penertiban tidak berhenti di sini. Semua tergantung pada seberapa luas pelanggaran yang ditemukan, serta proses klarifikasi masih terus berjalan.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah tindakan ilegal yang merugikan negara. Dengan pembagian tim dan pendekatan yang lebih terstruktur, diharapkan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penertiban kawasan hutan dan sektor pertambangan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!