
Kepala BKN Dituduh Meremehkan PPPK, Ini Penjelasan dan Reaksi yang Muncul
Sebuah pernyataan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, telah memicu kontroversi di kalangan pegawai pemerintah, terutama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah video TikTok yang mengungkapkan konsep Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum.
Dalam video tersebut, Zudan menjelaskan bahwa ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Ia menyatakan bahwa PNS merupakan jenjang karier asli, sehingga istilah CPNS digunakan. Namun, ketika ada jabatan yang tidak diisi oleh PNS, maka PPPK akan diangkat sebagai pengganti sementara. Menurut Zudan, PPPK berbeda dengan PNS karena hanya bertugas mengisi kekosongan sementara.
"Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara," ujar Zudan dalam video yang viral di media sosial.
Perkataan tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai forum PPPK yang merasa tersinggung. Mereka merasa bahwa pernyataan Zudan mencerminkan sikap meremehkan terhadap PPPK, meskipun sebenarnya mereka juga termasuk dalam kategori ASN.
Fadlun Abdillah, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), menyampaikan bahwa pernyataan Zudan bisa menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Ia menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dianggap rendah begitu saja.
"Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu?" tanya Fadlun. Ia juga menyebut bahwa banyak PPPK dan honorer merasa marah atas pernyataan tersebut. Situasi ini sangat disesalkan karena kondisi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan pernyataan yang menyakiti rakyat.
Fadlun mengimbau kepada para pejabat agar lebih hati-hati dalam berbicara. Ia menegaskan bahwa perkataan yang tidak tepat bisa memicu reaksi keras dari publik.
Respons Kepala BKN
Menanggapi isu tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah membantah jika dirinya merendahkan PPPK. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya hanya menyampaikan filosofi dan isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023. Menurutnya, perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Perlu saya jelaskan bahwa yang saya sampaikan itu filosofi dan isi UU 5 Tahun 2014 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2023. Itulah perbedaan mendasar PNS dan PPPK seperti itu," ujar Zudan saat diwawancarai JPNN.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut serta dalam penyusunan RUU ASN hingga selesai. Saat itu, Zudan masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Zudan menegaskan bahwa PPPK memiliki masa kerja sesuai kontrak. Ia juga menekankan bahwa BKN sebagai "Bapaknya para ASN" akan terus memberikan bimbingan kepada semua ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Selama 8 bulan terakhir, BKN sudah menerbitkan 8 kebijakan yang pro-karier ASN baik PNS maupun PPPK," tambahnya.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai status dan peran PPPK terus berlanjut setelah pernyataan Kepala BKN. Meski Zudan membantah niat merendahkan PPPK, beberapa kelompok merasa tidak puas dengan penjelasannya. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara lembaga pemerintah dan para pegawai.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!