Seleksi 22 Agustus 2025: Gaji PPPK Paruh Waktu dan Haknya Dibongkar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Seleksi 22 Agustus 2025: Gaji PPPK Paruh Waktu dan Haknya Dibongkar

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025: Peluang dan Persyaratan yang Harus Diketahui

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 akan segera digelar. Bagi banyak pegawai non-ASN yang belum memiliki status jelas, PPPK Paruh Waktu menjadi harapan besar untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jalur ini khusus ditujukan bagi pelamar prioritas yang ingin bekerja dengan status yang lebih jelas.

Pemerintah rencananya akan menyelenggarakan seleksi PPPK paruh waktu pada tanggal 22 Agustus 2025. Namun, banyak yang bertanya, bagaimana sebenarnya gaji PPPK paruh waktu? Apa saja hak yang bisa diperoleh?

PPPK adalah salah satu jenis dari pegawai ASN Indonesia. Meskipun demikian, PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi terkait. Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, serta penyaluran gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi bagi instansi pusat atau daerah yang menghadapi keterbatasan belanja pegawai. Di sisi lain, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.

Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan. Setiap pegawai non-ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait, asalkan pegawai non-ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Ada beberapa kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Regulasi ini menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. Setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Adapun tiga kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara CPNS ini mencakup:

  1. Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.
  2. Pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan SPTJM, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

PPPK adalah status ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Tujuannya memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, serta memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK. Karena bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Sebagai contoh, jika UMP Jawa Barat 2025 berkisar Rp 2.191.232, maka pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, sedangkan pegawai paruh waktu akan menerima sekitar 50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan Keluarga: Istri/Suami ±10 persen dari gaji pokok; Anak ±2 persen per anak, maksimal 2 anak.
  • Tunjangan Jabatan: Jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu.
  • Tunjangan Pangan: Biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui.
  • Tunjangan Transportasi atau Kinerja: Tergantung kebijakan instansi.

Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

  • Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
  • Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
  • Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
  • Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
  • Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.