
Layanan SIM Keliling di Mukomuko untuk Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mukomuko kembali menggelar layanan SIM keliling guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta memastikan setiap pengendara memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.
Layanan SIM keliling ini akan berlangsung pada dua hari, yaitu Selasa, 19 Agustus 2025, dan Rabu, 20 Agustus 2025. Lokasi pelayanan di hari pertama berada di Polsek Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sementara itu, lokasi pelayanan pada hari kedua berada di Simpang Kasidi, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
Pengunjung dapat mengakses layanan ini sejak pagi hari, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam hal ini, pihak Satlantas juga menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Persyaratan yang Harus Dibawa
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat diminta membawa beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratannya:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli beserta fotokopinya sebanyak minimal empat lembar.
- SIM asli yang sudah habis masa berlakunya.
- Dokumen tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk membawa surat keterangan sehat dan psikologi yang telah dikeluarkan oleh dokter atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi kesehatan yang memadai dalam berkendara.
Alur Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling diatur dalam beberapa tahapan agar lebih efisien dan terstruktur. Berikut alur yang harus diikuti oleh pemohon:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Setelah itu, pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang diajukan. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu. Biaya ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.
Namun, selain biaya pokok tersebut, terdapat tambahan biaya lainnya seperti biaya cek kesehatan, psikotest, dan asuransi. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dana tambahan tersebut agar tidak mengalami hambatan dalam proses pengurusan.
Keuntungan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor Satlantas Polres Mukomuko. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot melakukan perjalanan jauh hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM yang valid. Pengguna kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Dengan demikian, layanan SIM keliling di Mukomuko menjadi solusi yang sangat berguna bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan. Pihak Satlantas juga berkomitmen untuk terus menyelenggarakan layanan serupa di waktu mendatang, dengan rencana penyusunan jadwal yang lebih terstruktur dan mudah diakses oleh masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!