
Mantan Ketua DPR Setya Novanto Mendapatkan Remisi dalam Kasus Korupsi e-KTP
Setelah menjalani hukuman selama beberapa tahun, mantan Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mendapatkan remisi sebesar 28 bulan dan 15 hari. Sebelumnya, dia dihukum 12 tahun dan enam bulan penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Kasus ini menyeret banyak pihak, termasuk para pejabat tinggi dan pengusaha.
Berikut adalah daftar nama-nama yang pernah tersangkut dalam kasus korupsi e-KTP:
Sugiharto
Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 April 2014. Ia ditahan pada Oktober 2016. Sugiharto mengaku telah empat kali memberikan uang kepada anggota DPR Miryam S. Haryani. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Irman
Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2016. Ia ditahan pada Desember 2016. MA menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
Andi Narogong
Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi pengendali bagi-bagi uang dalam kasus e-KTP. Ia juga dikaitkan dengan Setya Novanto. MA menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
Markus Nari
Anggota DPR Markus Nari diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Irman. Ia menerima sekitar Rp 4 miliar. Selain itu, ia juga disebut merintangi penyidikan. MA menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu.
Made Oka Masagung
Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui dua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima mencapai USD 3,8 juta. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
Irvanto, keponakan Setya Novanto, diduga menjadi perantara suap bagi eks Ketua DPR itu. Ia menerima total US$ 3,5 juta untuk Novanto. MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Anang Sugiana Sudiharjo
Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 September 2017. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anang, tetapi tetap menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20,73 miliar.
Miryam S. Haryani
Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Husni Fahmi
Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan, divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP. Perannya adalah merekomendasikan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik.
Isnu Edhi Wijaya
Isnu Edhi Wijaya, mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI), juga divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP. Ia berperan sebagai ketua konsorsium PNRI yang beranggotakan beberapa perusahaan.
Paulus Tannos
Paulus Tannos menjadi DPO atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan ekstradisi agar Paulus dapat diadili di Indonesia. Ia ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Paulus disebut melakukan pertemuan dengan pihak-pihak vendor seperti Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya. KPK menduga ia juga melakukan pertemuan dengan sejumlah tersangka lainnya untuk menyepakati besaran fee 5 persen sekaligus skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
Beberapa orang lainnya seperti Budi Riza, Dwi Arjanto, Andita Rahma, dan Mutia Yuantisya juga berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!