Fakta-Fakta Eks Ketua DPR Setya Novanto yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Korupsi e-KTP

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Bebas Bersyarat

Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat. Ia dulu ditahan dalam kasus korupsi terkait pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Meskipun kini sudah bebas, ia tidak mendapatkan pembebasan murni, melainkan bebas bersyarat.

Berikut beberapa fakta terkait pembebasan Setya Novanto:

1. Pembebasan Berdasarkan Peninjauan Kembali (PK)

Setnov bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan olehnya. Dalam putusan tersebut, hukuman pidana penjara yang sebelumnya 15 tahun dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan. Selain itu, MA juga memangkas masa larangan untuk menduduki jabatan politik dari 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun.

Selain itu, denda yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp700 juta diubah menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, yang telah dikompensasi sebesar Rp5 miliar.

2. Wajib Lapor Bulanan Hingga Tahun 2029

Meski telah bebas, Setnov tetap wajib melakukan laporan bulanan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat hingga April 2029. Hal ini dilakukan karena ia masih menjalani masa bebas bersyarat. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa kewajiban ini harus dipenuhi hingga masa bebas bersyarat berakhir.

3. Telah Menjalani Dua Pertiga Masa Hukuman

Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa tahanan. Total hukuman yang diterimanya adalah 12 tahun 6 bulan. Setelah perhitungan tersebut, ia mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat pada 29 Mei 2025, dan resmi dinyatakan bebas pada 16 Agustus 2025.

4. Sesuai Prosedur Asesmen

Pembebasan bersyarat Setnov dilakukan sesuai prosedur asesmen yang telah dijalani. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa proses asesmen telah dilakukan, dan Setnov memenuhi syarat untuk bebas bersyarat.

5. Mendapatkan Remisi Sebelum Bebas Bersyarat

Setnov mendapatkan remisi selama 28 bulan dan 15 hari sebelum dinyatakan bebas bersyarat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik selama menjalani hukuman.

Selain itu, Setnov juga telah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara yang disebabkan dalam kasus e-KTP. Mashudi menekankan bahwa semua narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

6. Inisiator Program Klinik Hukum

Selama menjalani hukuman, Setnov dianggap memiliki perilaku yang baik. Salah satunya adalah menjadi inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Program ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi para tahanan untuk belajar tentang isu-isu hukum.

Tidak hanya itu, Setnov juga aktif dalam program pembinaan spiritual dan kemandirian. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, karena semua narapidana memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat.