
Penemuan Keterlibatan Perundungan, Kelalaian, dan Pelecehan Seksual dalam Kasus Kematian Zara Qairina
Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur perundungan (bullying), pengabaian, serta pelecehan seksual dalam kasus kematian siswi kelas satu, Zara Qairina Mahathir. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, saat menghadiri sidang Dewan Rakyat pada hari Senin (18/8/2025).
Menurutnya, temuan tersebut berasal dari keterangan 195 orang saksi yang telah diperiksa oleh polisi. Saifuddin menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tuntutan hukum karena terdapat indikasi intimidasi dalam kasus ini.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Oleh karena itu, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi kasus perundungan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa masalah ini sudah jelas, sehingga pihak berwenang harus bertindak tegas untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya unsur kelalaian, karena korban sebelumnya telah melaporkan masalah kepada pihak sekolah. “Masalah ini sedang diselidiki, dan faktanya, ada juga indikasi pelecehan seksual yang sedang diteliti,” tambahnya.
Keputusan akhir mengenai apakah akan diajukan tuntutan hukum atau tidak, saat ini berada di tangan Jaksa Agung. Kasus kematian Zara Qairina telah memicu perhatian luas dari masyarakat terhadap isu perundungan dan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.
Penyelidikan Terhadap Tiga Perwira Polisi
Departemen Integritas dan Kepatuhan Standar Kepolisian Malaysia (JIPS) akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perwira polisi yang terlibat dalam penyelidikan awal atas kematian Zara Qairina. Ketiga perwira tersebut adalah kepala polisi distrik dengan pangkat inspektur, kepala divisi investigasi kriminal distrik dengan pangkat Asisten Inspektur Polisi (ASP), dan petugas investigasi dengan pangkat inspektur.
Wakil Inspektur Jenderal Polisi, Ayob Khan Mydin Pitchay, menjelaskan bahwa JIPS telah membuka berkas penyelidikan disiplin terhadap ketiga perwira tersebut. Menurutnya, mereka diduga tidak mematuhi prosedur operasi standar (SOP) saat menyelidiki kasus kematian Zara Qairina.
Petugas JIPS Bukit Aman akan segera datang ke Sabah dalam beberapa hari mendatang untuk mengambil keterangan dari ketiga polisi tersebut. “Penyelidikan ini terkait dengan ketidakpatuhan terhadap SOP penyelidikan dan pengawasan petugas penyidik,” ujar Ayob.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada ketidakpatuhan, tindakan tegas akan dilakukan terhadap penyidik dan atasan yang bertanggung jawab. Sampai saat ini, ketiga perwira tinggi yang terlibat masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
Penyebar Berita Palsu di TikTok
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dan Kepolisian Malaysia (PDRM) tengah berusaha mengidentifikasi seorang pengguna TikTok yang mengaku sebagai dokter bedah. Pengguna tersebut menyatakan terlibat dalam otopsi Zara Qairina Mahathir, siswi kelas satu Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah.
Dalam siaran langsung di platform TikTok, dokter bedah tersebut memberikan gambaran kesimpulan yang beragam seolah-olah Zara Qairina melompat dari gedung sekolah sendirian. Namun, tinjauan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia mengonfirmasi bahwa pengguna TikTok tersebut bukan dokter spesialis bedah.
Menteri Komunikasi, Datuk Fahmi Fadzil, menyatakan bahwa pengguna tersebut mengaku hadir dan terlibat dalam otopsi jenazah Zara Qairina pada 10 Agustus 2025. Sayangnya, informasi yang disebarkan oleh pengguna TikTok tersebut tidak benar dan telah viral, menyebabkan kebingungan publik.
Polisi telah mengidentifikasi akun TikTok tersebut dengan nama pengguna @berjuanguntukzara. Pihak kepolisian sedang mencari keberadaan orang tersebut dan terancam didakwa dengan beberapa pasal terkait penyebaran informasi palsu.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk M Kumar, menegaskan bahwa tindakan pengguna TikTok tersebut telah menimbulkan kegaduhan publik dan mengganggu proses penyelidikan kasus kematian Zara Qairina. Ia juga menyatakan bahwa penyebaran informasi yang belum diverifikasi dapat memengaruhi kelancaran dan efektivitas proses investigasi polisi.
Fahmi menambahkan bahwa semua informasi yang disebarkan oleh individu tersebut juga tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan membedakan antara berita palsu dan asli sebelum mempercayainya. Ia juga meminta masyarakat untuk segera menghentikan tindakan-tindakan tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!