
Perkembangan Kasus Fitnah Terhadap Anak Sarwendah dan Ruben Onsu
Sarwendah, seorang selebritas ternama, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus fitnah yang menimpa anaknya. Ia dan mantan suaminya, Ruben Onsu, masih berupaya keras untuk menemukan pelaku yang menyebarkan informasi palsu di media sosial. Keduanya telah membagi tugas dalam menghadapi situasi ini, dengan masing-masing menjalankan perannya secara efektif.
Sarwendah menjelaskan bahwa ia bertanggung jawab atas pengurusan mental dan kehidupan anak-anak, sementara Ruben Onsu fokus pada langkah hukum. Dalam wawancara dengan acara Rumpi di Trans TV, ia menyampaikan bahwa keduanya saling mendukung dalam menghadapi masalah ini.
"Kami membagi tugas, saya tetap bersama anak-anak, mengurus kebutuhan mereka secara emosional dan psikologis," ujar Sarwendah. Ia menegaskan bahwa Ruben Onsu bertanggung jawab untuk membuat laporan polisi terkait kasus ini. Menurutnya, mantan suaminya ingin agar pelaku fitnah tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai hukum.
"Ruben pasti akan mengusut tuntas kasus ini sampai pelaku ditangkap," tambah mantan personel Cherrybelle itu. Sarwendah mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak terlalu peduli dengan konten-konten negatif yang menyerang dirinya. Namun, ketika netizen mulai menyebarkan fitnah yang merugikan anaknya, ia langsung merasa marah dan meminta tindakan lebih lanjut.
Menurutnya, isu-isu yang disebarkan tidak hanya menyangkut dirinya sendiri, tetapi juga melibatkan anak-anak. Hal ini menjadi alasan utama mengapa Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah hukum.
Laporan Polisi Dilakukan oleh Ruben Onsu
Pada hari Kamis (31/7) siang, Ruben Onsu resmi melaporkan pemilik akun TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya. Ia melakukan hal ini karena adanya dugaan perundungan dan fitnah yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025.
Terlapor diduga melanggar beberapa pasal dalam hukum yang berlaku. Pertama, Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Selain itu, pelaku juga disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib akan menindak tegas jika terbukti melakukan tindakan yang merugikan anak-anak.
Tanggapan dari Sarwendah
Sarwendah mengatakan bahwa ia sangat prihatin dengan situasi yang terjadi. Meskipun awalnya tidak terlalu terpengaruh oleh isu-isu negatif, ia merasa bahwa anak-anaknya adalah prioritas utama. Oleh karena itu, ia mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh Ruben Onsu.
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cepat dan adil. Sarwendah juga berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang bisa merugikan orang lain.
Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi di dunia maya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!