
Sejarah Penting di Gorontalo yang Terancam Hilang
Rumah panggung yang menjadi saksi bisu deklarasi kemerdekaan Indonesia di Kota Gorontalo pada 23 Januari 1942 kini menghadapi ancaman pembongkaran. Bangunan bersejarah ini memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan bangsa, namun kini tengah terlibat dalam gugatan hukum oleh pemiliknya.
Peristiwa Bersejarah di Gorontalo
Pada tanggal 23 Januari 1942, sebelum kedatangan bala tentara Jepang, Nani Wartabone, Kusno Danupoyo, dan masyarakat Gorontalo lainnya melakukan perlawanan terhadap pemerintah Kolonial Belanda. Mereka merebut kantor pos yang saat ini menjadi instansi strategis, menawan sejumlah petinggi pemerintah Hindia Belanda, dan menjebloskannya ke penjara yang berada di sisi barat alun-alun.
Setelah seluruh pejabat kolonial ditawan, Nani Wartabone, sebagai Ketua Komite Dua Belas, mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia. Peristiwa ini dikenal sebagai Hari Patriotik dan diperingati setiap 23 Januari oleh warga Gorontalo. Peristiwa ini menjadi tonggak penting perjuangan kemerdekaan Indonesia, tidak hanya di Gorontalo, tetapi juga di tingkat nasional maupun internasional.
Gugatan Pemilik Rumah Tinggi
Salah satu bagian lokasi dan bangunan peristiwa penting ini tengah mengalami gugatan oleh pemiliknya. Penggugat adalah Ledya Pranata Widjaja, pemilik rumah tinggi yang dulunya merupakan rumah panggung bekas rumah kepala Pos, Telegraaf en Telefoondienst (PTT).
Menurut Faiz Kapokja dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sulawesi Utara Gorontalo, gugatan ini diajukan pada 14 April 2025. Penggugat menggugat Pemerintah Kota Gorontalo karena mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan rumah tinggi sebagai cagar budaya.
Akibat penetapan ini, penggugat merasa tidak bisa memanfaatkan asetnya dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar sejak tahun 2005.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani diketuai oleh Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, dengan anggota Diamon Domny Siahaya dan Muammar Maulis Kadafi. Penggugat tidak setuju dengan penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya karena pihak pemerintah tidak memiliki izin dari pemilik atas proses penetapan yang telah dilakukan.
Upaya Penyelamatan Cagar Budaya
Beberapa tahun sebelumnya, bangunan beton di bagian belakang rumah tinggi ini berupa bilik-bilik kecil sudah diratakan dengan alat berat. Sebagai cagar budaya, bangunan ini merupakan satu kesatuan dengan kantor pos yang pernah menjadi lokasi pergolakan kemerdekaan Indonesia.
Bagi warga Gorontalo, bangunan ini biasa disebut rumah tinggi karena berbentuk rumah panggung dengan konstruksi tiang dari beton, dan badan rumah yang berada di bagian atas terbuat dari kayu. Beberapa kali diusulkan untuk melakukan adaptasi, namun pemilik meminta rumah ini dipindahkan.
Banyak warga Kota Gorontalo yang berharap pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, memperhatikan situs cagar budaya ini. Keberadaan rumah tinggi sebagai lokasi deklarasi kemerdekaan Indonesia pada 23 Januari 1942 ini dapat diselamatkan.
Jika bangunan ini dibongkar, maka jejak perjuangan kemerdekaan Indonesia di Nusantara akan hilang. "Kami berharap Presiden Prabowo dapat turun tangan untuk menyelamatkan situs penting perjuangan kemerdekaan Indonesia," kata Dr. Sri Sutarni, Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah/Kota Universitas Negeri Gorontalo.
Sri Sutarni menegaskan bahwa upaya penyelamatan situs sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Bangunan ini menjadi tonggak dinamika perjuangan rakyat Gorontalo dalam melawan penjajahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!