
Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk Kejaksaan Negeri Tanjung Batu
Di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu di Karimun, Kepri, baru-baru ini terdapat sebuah karangan bunga yang menarik perhatian masyarakat. Karangan bunga tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kacabjari Tanjung Batu dan stafnya atas kerja sama dalam pengawasan hukum di Desa Perayun. Isi pesan dalam karangan bunga itu berbunyi, "Mengucapkan terima kasih kepada Kacabjari Tanjung Batu dan Staff atas kerja sama pengakuan hukum di Desa Perayun. Semoga sukses selalu."
Tidak ada alasan yang jelas mengapa warga Desa Perayun memberikan karangan bunga tersebut. Namun, sebelumnya, Kepala Desa Perayun, Tarub Murdiono (TM), ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Karimun di Tanjung Batu. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (12/8/2025). Dalam laporan media sosial, disebutkan bahwa Tarub dituduh melakukan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Karimun, Kepri tahun 2024.
Dalam narasi video yang beredar, disebutkan bahwa jalan di Desa Perayun banyak berlubang dan pembangunan terhenti. Bukannya digunakan untuk kebutuhan desa, dana desa justru dialihkan ke rekening istri Tarub, UH. Tindakan ini menyebabkan kerugian sebesar Rp500 juta.
Tarub ditangkap oleh petugas kepolisian bersama pihak kejaksaan di Kantor Desa Perayun saat jam kerja. Dalam video yang beredar, ia masih mengenakan seragam coklat dan tangan diborgol. Ia juga mengenakan rompi merah dengan tulisan "Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri Karimun". Setelah penangkapan, Tarub langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Karimun.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa Tarub melakukan pencairan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Ia kemudian mentransfer anggaran desa ke rekening istrinya. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun cabang Tanjung Batu.
Herlambang menambahkan bahwa tindakan Tarub berdampak pada beberapa kegiatan pembangunan desa. Pihaknya menemukan beberapa proyek yang mangkrak dan disetujui oleh Tarub sebagai Kepala Desa. Selain itu, ditemukan pengeluaran yang tidak didukung bukti sah serta penyimpangan kegiatan dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Pemecatan Tiga Staf dan Inspeksi Mendadak
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tarub ternyata memecat tiga orang staf di kantornya. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ketiga staf tersebut dipecat setelah sering mempertanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan. Tindakan pemecatan ini memicu Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (11/8/2025).
Jackie Stewart Touw, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), mengonfirmasi tuntutan yang dilayangkan ketiga staf tersebut. Dalam suratnya, para staf menyebutkan bahwa gaji yang belum dibayarkan adalah bulan November dan Desember 2024. Jackie juga menyatakan bahwa ketiganya berstatus staf pendukung kantor desa dan bisa diberhentikan oleh Kades.
Meskipun demikian, Jackie belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten. Ia hanya menyatakan bahwa Tarub telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena statusnya sebagai tersangka.
Tarub, yang berusia 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Modus operandi yang dilakukan Tarub adalah memindahkan dana anggaran tersebut ke rekening istrinya yang berinisial UH, sehingga mengakibatkan kerugian dana keuangan desa sebesar Rp500 juta.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!