
Peraturan Royalti Lagu Memengaruhi Layanan Bus Pariwisata
Beberapa perusahaan angkutan umum, khususnya perusahaan otobus (PO), mengambil kebijakan untuk melarang kru mereka memutar musik di dalam bus. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peraturan baru yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu atau musik. Larangan tersebut juga menjadi bagian dari gerakan #TransportasiIndonesiaHening yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap aturan yang diberlakukan.
Peraturan yang mendasari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Dalam aturan ini, pemutaran musik di transportasi umum seperti bus termasuk dalam kategori yang harus dikenakan royalti. Hal ini menyebabkan para pelaku usaha angkutan merasa terbebani, terutama karena biaya tambahan bisa berdampak pada pendapatan mereka.
Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, menjelaskan bahwa jika gerakan ini terus berlangsung, layanan bus pariwisata akan menjadi yang paling terdampak. "Bus pariwisata biasanya sering memutar lagu dan memiliki fasilitas karaoke sebagai salah satu daya tarik utama bagi penumpang," ujarnya saat dihubungi.
Jika musik yang digunakan sebagai hiburan di dalam bus harus dikenakan royalti, maka PO akan mengalami kerugian. Namun, di sisi lain, jika fasilitas tersebut dihilangkan, konsumen mungkin akan ragu untuk menyewa bus. Kondisi ini mencerminkan dilema antara kebutuhan bisnis dan regulasi yang diberlakukan.
Di tengah situasi ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dilaporkan sedang berupaya menengahi perselisihan antara pencipta lagu dan penyanyi terkait penarikan royalti. Para pihak terkait telah sepakat untuk fokus pada revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam dua bulan terakhir. Selain itu, rapat juga memutuskan bahwa penarikan royalti musik akan diatur oleh Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual Nasional (LMKN).
Dengan adanya revisi undang-undang ini, masyarakat diharapkan dapat kembali memutar atau menyanyikan lagu tanpa khawatir akan dikenakan biaya royalti. Djoko menegaskan bahwa berdasarkan informasi terbaru, proses revisi akan memberikan solusi yang lebih baik untuk masalah royalti lagu.
- Berikut beberapa poin penting terkait peraturan royalti lagu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu.
- Bus pariwisata sangat bergantung pada musik sebagai fasilitas hiburan.
- Ada upaya penyelesaian polemik royalti melalui revisi UU Hak Cipta.
- LMKN akan menjadi pusat pengelolaan royalti musik.
- Masyarakat diharapkan dapat bebas memutar musik tanpa takut dibebani biaya royalti.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!