
Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltim Tahun 2025 Mencapai Rp52,20 Miliar
Anggaran gaji dan tunjangan yang dialokasikan untuk 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun anggaran 2025 mencapai angka sebesar Rp52,20 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp2 miliar dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar Rp50,13 miliar.
Perubahan anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 56 Tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Aturan ini menjelaskan seluruh item belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Kaltim yang berlaku selama periode 2024–2029.
Berikut adalah rincian belanja gaji dan tunjangan DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025:
- Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD – Rp52.207.111.529
- Belanja Uang Representasi DPRD – Rp1.749.300.000
- Belanja Tunjangan Keluarga DPRD – Rp244.902.000
- Belanja Tunjangan Beras DPRD – Rp163.877.148
- Belanja Uang Paket DPRD – Rp149.940.000
- Belanja Tunjangan Jabatan DPRD – Rp2.536.485.000
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD – Rp214.803.000
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD – Rp136.329.000
- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD – Rp13.860.000.000
- Belanja Tunjangan Reses DPRD – Rp3.465.000.000
- Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD – Rp18.692.072.760
- Iuran Jaminan Kesehatan – Rp195.272.760
- Jaminan Kecelakaan Kerja – Rp3.600.000
- Jaminan Kematian – Rp10.800.000
- Tunjangan Perumahan – Rp18.482.400.000
- Belanja Tunjangan Transportasi DPRD – Rp10.220.400.000
- Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD – Rp774.002.621
Data anggaran tahun 2024 senilai Rp50,13 miliar telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir, menyatakan bahwa data tersebut sudah diverifikasi dan dipublikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Meski demikian, angka tahun 2025 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, meskipun ada kenaikan sebesar Rp2 miliar.
Sekretariat DPRD Kaltim belum memberikan respons terkait konfirmasi dari media. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi ke publik.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas) mengungkapkan bahwa dirinya sendiri tidak mengetahui secara pasti jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan. Menurutnya, setiap anggota memiliki kewajiban pemotongan di fraksi masing-masing, seperti di Partai Golkar atau PDIP, yang bisa mencapai hingga 20 persen dari total pendapatan.
Hamas juga menegaskan bahwa tunjangan sewa rumah dinas ditentukan oleh lembaga appraisal, bukan oleh anggota dewan sendiri. “Kita tidak diberi rumah, jadi kita diberi sewa. Itu pun yang menentukan appraisal, bukan kita sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, Abdul Giaz, mengaku belum mengetahui pasti rincian tunjangan yang diterima sejak menjabat Februari 2025. Hal serupa juga disampaikan oleh beberapa anggota lainnya, yang mengakui ketidaktahuan mereka terhadap detail anggaran yang diterima.
Aturan yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD tercantum dalam Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, yang mengubah Pergub Nomor 53 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30,2 juta per bulan dan tunjangan transportasi sebesar Rp16,7 juta per bulan, jika anggota tidak memperoleh fasilitas rumah dinas dan kendaraan.
Upaya konfirmasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati US masih belum memberikan hasil. Staf menyebutkan bahwa diperlukan janji terlebih dahulu untuk bertemu. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto, menegaskan bahwa data rinci hanya bisa dibuka dengan izin Sekwan. “Nanti saya ajukan ke sekwan, karena saya tidak punya kewenangan di situ (membuka data),” ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!