Minta Maaf pada Anak, Eks Setdako Pekanbaru Minta Vonis Ringan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Minta Maaf pada Anak, Eks Setdako Pekanbaru Minta Vonis Ringan

Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mantan Pejabat Pekanbaru

Mantan Sekretaris Daerah (Setdako) Kota Pekanbaru, Indra Pomi, mendapatkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Meski tidak disebutkan secara spesifik berapa angka terendah yang diharapkan, namun Indra Pomi mengungkapkan harapan agar hukumannya sekecil mungkin.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai bahwa Indra Pomi diduga melakukan pemotongan dan penerimaan uang secara tidak sah dari dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang berasal dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Selain Indra Pomi, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah mantan Pelaksana Jabatan Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.

Sidang putusan untuk ketiga terdakwa digelar pada Rabu sore (10/9/2025). Majelis hakim dipimpin oleh Delta Tamtama sebagai hakim ketua, dengan Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung sebagai hakim anggota. Dalam pembacaan putusan, hakim ketua menyatakan bahwa Indra Pomi dihukum selama 6 tahun penjara.

Setelah mendengar vonis tersebut, Indra Pomi menyatakan akan mempertimbangkan keputusan selama 7 hari. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan baik dan ikhlas. "Ini keputusan hakim yang tentunya dengan berbagai pertimbangan. Kami harapannya bisa diputuskan serendah-rendahnya," ujarnya.

Indra Pomi juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk kepada keluarganya. Ia mengatakan bahwa kejadian ini sangat berdampak pada anak-anaknya. "Kami mohon maaf pada anak-anak yang dengan kejadian ini sangat terpukul dan menderita," katanya.

Selain itu, ia juga meminta maaf kepada masyarakat Pekanbaru yang telah bekerja dengan penuh dedikasi. "Dengan kejadian ini, warga Pekanbaru menganggap kami berbuat salah. Mohon maaf juga buat adek-adek di Pemko Pekanbaru. Karena situasi enternal dan internal, mesti menjalani hukuman ini," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat di Pekanbaru. "Ini pelajaran bagi kita semua sehingga hal seperti ini tidak terjadi di Pekanbaru. Kepada kawan-kawan yang berdoa untuk kami, yang senantiasa mendukung kami, tokoh-tokoh masyarakat, terimakasih dan kami minta maaf," ucapnya.

Selain hukuman penjara, Indra Pomi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar. Sejumlah uang dari Indra Pomi sudah disita dan dihitung sebagai uang pengganti.

Jika terpidana tidak mampu membayar sisa uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mampu membayar, terpidana dapat dipidana selama 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Indra Pomi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan. Sementara itu, denda dan uang pengganti sesuai dengan tuntutan JPU.

Usai sidang, Indra Pomi tampak berlinang air mata. Saat bertemu dengan keluarganya yang hadir di kursi pengunjung, ia beberapa kali mengusap kedua matanya. Bahkan saat wawancara dengan jurnalis di luar sidang, air mata masih mengalir di kedua matanya.

Aksi menangis ini juga pernah ia lakukan saat sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada 12 Agustus lalu. Ia juga menangis saat itu.