
Ratusan Nelayan Berdemo di Kantor Petronas dan SKK Migas Jabanusa
Ratusan nelayan dari berbagai daerah di Kabupaten Sampang dan Pamekasan melakukan aksi protes pada Selasa, 19 Agustus 2025. Mereka menuju Kantor Petronas di Gresik dan Kantor SKK Migas Jabanusa di Surabaya untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat terseretnya ribuan rumpon saat kapal Petronas melakukan survei Seismik 3 Dimensi di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II.
Aksi ini dilakukan karena ribuan rumpon milik nelayan terbawa oleh kapal Petronas selama kegiatan survei yang dilaksanakan oleh PT Elnusa pada Agustus 2024. Massa nelayan berasal dari tiga kecamatan di Sampang, yaitu Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah, serta nelayan dari Kecamatan Batumarmar dan Pasean di Kabupaten Pamekasan. Mereka berkumpul di wilayah Pantura Sampang dengan menggunakan puluhan mobil.
Salah satu nelayan dari Kecamatan Banyuates, Halil, mengatakan bahwa mereka akan menuntut hak mereka. "Kami akan menuntut hak kami. Setahun rumpon kami yang terseret tidak ada ganti rugi," ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa meskipun telah mengikuti beberapa pertemuan dengan pihak Petronas, ganti rugi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Halil menambahkan bahwa nelayan mengalami kesulitan mencari modal untuk membuat rumpon baru, bahkan sebagian dari mereka tidak bisa mencari nafkah selama beberapa bulan terakhir. Koordinator lapangan aksi dari Kecamatan Ketapang, Faris Reza Malik, menjelaskan bahwa massa akan terlebih dahulu menuju Kawasan Maspion Petronas di Gresik. "Hari ini kita fokus minta tanggung jawab Petronas yang menjadi KKKS di Lapangan Hidayah," katanya.
Faris menambahkan bahwa pada hari kedua, mereka juga akan menuntut SKK Migas Jabanusa bertanggung jawab di Surabaya, mengingat selama ini pihak SKK Migas terkesan menghindar dari tanggung jawab. Ia menekankan bahwa kedatangan ratusan nelayan adalah murni untuk meminta ganti rugi, karena menurutnya, Petronas, SKK Migas, dan PT Elnusa telah mengingkari janji kepada nelayan.
"Ini adalah puncak kekecewaan kami. Kami sudah tidak mau dilempar-lempar seperti sebelumnya, karena nelayan memang dirugikan," tegasnya. Faris juga menambahkan bahwa jika ganti rugi tidak segera jelas, nelayan akan menghentikan dan melarang proses eksploitasi di Lapangan Hidayah. "Kalau ganti rugi tidak jelas kepada kami, nelayan akan menghentikan dan melarang proses eksploitasi digelar di Lapangan Hidayah," ujarnya.
Sebelumnya, pada bulan Juli, Petronas dan PT Elnusa, yang disaksikan oleh SKK Migas Jabanusa, sepakat memberikan ganti rugi rumpon di setiap kecamatan. Rincian nominal ganti rugi yang disepakati adalah sebesar Rp 6,35 miliar untuk Kecamatan Banyuates, Rp 5,45 miliar untuk Ketapang, dan Rp 3,99 miliar untuk Sokobanah. Sementara itu, dua kecamatan di Pamekasan, Batumarmar dan Pasean, masing-masing mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 3,15 miliar dan Rp 2,25 miliar.
Namun, janji untuk menemui nelayan pada akhir Juli 2025 tidak terealisasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Petronas yang diwakili oleh Senior Government & Stakeholder Relations Manager, Erik Yogapurana, dan Humas SKK Migas Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Singgih Putra Perdana, belum memberikan keterangan. Nelayan tetap menunggu respons dari pihak-pihak terkait agar dapat mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!