
Pengalaman Rahma yang Dianggap Maling AC di Rumah Uya Kuya
Peristiwa penjarahan yang terjadi di rumah Uya Kuya, seorang artis dan anggota DPR RI, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8/2025) menyisakan banyak cerita. Peristiwa ini terjadi saat demonstrasi besar-besaran melanda ibu kota, yang dipicu oleh kematian seorang pengemudi ojek online dalam bentrokan dengan aparat. Kerusuhan yang meluas hingga ke permukiman menyebabkan sejumlah rumah pejabat publik menjadi sasaran massa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Rahmawati Wijaya atau dikenal sebagai Rahma (52), yang dituduh mencuri AC dari rumah Uya Kuya. AC merupakan singkatan dari Air Conditioner, yaitu alat pendingin ruangan yang berfungsi untuk mengatur suhu dan kelembapan udara agar ruangan terasa nyaman.
Pada Selasa (9/9/2025), Rahma menceritakan pengalamannya kepada Tribunnews.com. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya mencuri AC. Menurutnya, karung yang ia bawa dari rumah Uya Kuya berisi besi rongsokan. Karung tersebut ditemukan di depan gerbang rumah sang artis. Setelah dua hari, Rahma mengembalikan barang tersebut dan akhirnya dimaafkan oleh Uya Kuya dan istrinya.
Rahma, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dan memulung barang bekas, mengaku sedang mencari botol bekas untuk jajan cucunya ketika menemukan rongsokan di depan pintu rumah Uya Kuya. Ia tidak tahu siapa pemiliknya, lalu membawanya pulang. Ia juga sempat masuk ke dalam rumah dan melihat-lihat sebelum keluar dan mengambil karung tersebut.
Setelah peristiwa itu, Rahma merasa gelisah dan tidak bisa makan serta tidur. Ia bahkan sampai sakit. Dalam mimpi, ia didatangi mendiang ibunya yang menasihati untuk mengembalikan barang tersebut. "Mama saya bilang, ‘Yuk, pulangin barangnya. Itu bukan hak kamu.’" ujarnya sambil menangis.
Menurut Rahma, ia tidak pernah berniat mencuri. Barang rongsokan itu ia temukan di depan rumah Uya Kuya, bukan di dalam rumah. Meski sudah dimaafkan, sanksi sosial tetap menghantui. Banyak tetangga yang menyebutnya maling, padahal memulung adalah salah satu mata pencahariannya selain bekerja sebagai juru parkir di sekitar Puskesmas Duren Sawit.
Setelah mengembalikan barang, Rahma dijemput pihak kepolisian untuk dipertemukan dengan Uya Kuya. Ia langsung meminta maaf dan menyatakan penyesalan. Keluarga Uya Kuya memberikan dukungan moral terhadap Rahma, namun ia tetap merasa malu. "Saya cuma ingin jujur," kata dia.
Ratu, keponakan Rahma, menjelaskan bahwa bibinya merasa malu karena viral. "Banyak yang menuduh dia maling. Saya tanya, 'Emang yang dibawa apa?' Dia bilang nggak tahu. Di berita disebut bawa AC. Sekarang logikanya aja, kalau AC masih menempel (di dinding), emang bisa dibawa?" ujarnya.
Menurut Ratu, suami Rahma syok hingga menangis terus karena takut istrinya dipenjara. Rahma tinggal bersama suaminya dan memiliki lima cucu, salah satunya penyandang tunawicara.
Penanganan Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polres Metro Jakarta Timur terus mengusut kasus penjarahan rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit. Terkini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari belasan tersangka tersebut berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah istilah hukum yang digunakan untuk merujuk pada anak-anak yang terlibat dalam proses pidana. Istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH dibagi menjadi tiga kategori: anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Penanganan terhadap tersangka anak dilakukan dengan pendekatan khusus melalui Sentra Handayani, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial RI. "15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu yang ABH. Saat ini diberikan pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani (Dinsos)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!