
Persyaratan Penting untuk Pemenuhan Dokumen PPPK Paruh Waktu
Pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu dokumen krusial dalam proses pemberkasan adalah Surat Pernyataan 5 Poin. Dokumen ini menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang harus disiapkan oleh seluruh calon PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Surat Pernyataan 5 Poin berisi lima pernyataan penting yang harus diberikan secara jujur dan terbuka oleh calon PPPK. Surat ini dibuat sebagai bentuk komitmen bahwa pelamar tidak memiliki riwayat hukum atau status yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, surat ini juga menjadi bukti kesediaan pelamar untuk ditempatkan di wilayah negara yang ditentukan tanpa adanya penolakan.
Dokumen ini wajib diajukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengisian Surat Pernyataan 5 Poin merupakan bagian dari tata cara penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Surat Edaran ini dirancang untuk memberikan panduan kepada instansi pemerintah serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengajukan usulan penetapan NIP PPPK.
Berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam Surat Pernyataan 5 Poin:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, atau anggota TNI/POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Selain Surat Pernyataan 5 Poin, ada beberapa dokumen pendukung lain yang harus dilampirkan, antara lain:
- Pas photo terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
- Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin dapat dilihat dalam lampiran pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Contoh tersebut mencerminkan struktur dan isi surat pernyataan yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Dengan demikian, Surat Pernyataan 5 Poin menjadi salah satu elemen penting dalam proses penerimaan PPPK Paruh Waktu. Pelamar diharapkan memahami isi dan makna dari surat ini agar dapat menyusunnya dengan benar dan jujur. Hal ini juga akan membantu instansi pemerintah dalam memastikan kualitas dan integritas para PPPK yang direkrut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!