
Informasi Terkini Mengenai Kenaikan Gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resmi mereka memberikan penjelasan terkait kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Sampai saat ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang menetapkan adanya kenaikan gaji pokok atau tunjangan pensiunan, termasuk menjelang September 2025. Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa hingga Agustus 2025 belum ada rencana kenaikan gaji pensiunan.
Kenaikan Terakhir pada Tahun 2024
Kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi pada tahun 2024, dengan besaran kenaikan sebesar 12% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini dan menjadi dasar dalam pencairan gaji pensiunan hingga September 2025.
Jadwal dan Komponen Pencairan Gaji September 2025
Pencairan gaji pensiunan PNS, termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat, dijadwalkan cair pada tanggal 1 September 2025 melalui PT Taspen. Berikut adalah komponen yang dibayarkan:
- Gaji Pokok: Sesuai golongan terakhir. Misalnya, golongan IV memiliki rentang gaji antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008 per bulan.
- Tunjangan Pasutri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% per anak, dengan maksimal dua anak.
- Tunjangan Pangan: Setara dengan harga 10 kg beras.
Contohnya, seorang pensiunan dari golongan IVe yang gaji pokoknya mencapai Rp 4.957.008 dapat menerima tambahan tunjangan hingga sekitar Rp 766.351. Dengan demikian, total penerimaan bulanan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 juta.
Ringkasan dan Klarifikasi
Berikut adalah jawaban atas beberapa pertanyaan umum mengenai kenaikan gaji pensiunan:
| Pertanyaan | Jawaban | |------------|---------| | Apakah gaji pensiunan naik per September 2025? | Tidak — belum ada regulasi baru yang menyatakan demikian. | | Kapan kenaikan terakhir? | Tahun 2024 — kenaikan gaji sebesar 12% diterapkan melalui PP No. 8 Tahun 2024. | | Apakah masih berlaku? | Ya — PP No. 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar pencairan gaji hingga kini. | | Komponen pencairan September 2025? | Gaji pokok + tunjangan pasutri, anak, pangan — sesuai ketentuan yang berlaku. |
Imbauan dari PT Taspen untuk Pensiunan
PT Taspen mengimbau para pensiunan agar tidak mudah percaya informasi atau klaim mengenai percepatan pencairan atau kenaikan gaji yang tidak berdasar. Layanan PT Taspen tidak memungut biaya apapun, sehingga harap selalu waspada terhadap kemungkinan penipuan.
Hingga September 2025, belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS melebihi apa yang telah ditetapkan tahun 2024. Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, dan pencairan dilakukan secara tarif tetap, yaitu gaji pokok plus tunjangan melekat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!