
Kasus Tewasnya Affan Kurniawan: Peran Kompol Cosmas Kaju Gae yang Menjadi Sorotan
Insiden tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8), terus mendapat perhatian publik. Kejadian ini memicu gelombang protes besar-besaran dan menuntut transparansi dari Polri.
Salah satu nama yang muncul dalam kasus ini adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah Korps Brimob Polri yang memiliki jabatan penting di tubuh kepolisian. Nama ini menjadi sorotan karena posisinya sebagai komandan batalyon di jajaran Brimob.
Desakan Publik untuk Ungkap Nama Lengkap Anggota Brimob
Dalam aksi unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8), massa menuntut agar polisi tidak hanya menyebut inisial pelaku, tetapi juga nama lengkap anggota Brimob yang terlibat. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengabulkan desakan tersebut dengan membacakan tujuh nama anggota Brimob yang ditempatkan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri karena diduga melanggar kode etik.
Nama-nama tersebut antara lain: - Aipda M. Rohyani - Briptu Danang - Briptu Mardin - Baraka Jana Edi - Baraka Yohanes David - Bripka Rohmat - Kompol Cosmas Kaju Gae
Kapolri bersama jajaran Divpropam, Komnas HAM, dan Kompolnas akan memproses kasus ini secara terbuka. Publik bisa ikut mengawasi prosesnya.
Profil Kompol Cosmas Kaju Gae
Kompol Cosmas Kaju Gae bukanlah anggota biasa. Ia menjabat Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob. Sebagai gambaran, satu batalyon Brimob bisa membawahi 4 kompi dan 1 kompi bantuan dengan jumlah personel sekitar 600–1.300 orang. Posisi ini menempatkan Cosmas sebagai salah satu komandan kunci di jajaran Brimob.
Saat insiden terjadi, Kompol Cosmas duduk di kursi depan rantis, tepat di sebelah sopir Bripka Rohmat. Rantis tersebut kemudian melindas tubuh Affan Kurniawan yang sudah tergeletak di jalan.
Riwayat Karier Kompol Cosmas Kaju Gae
Dari beberapa catatan, Kompol Cosmas pernah menjabat beberapa posisi penting di Korps Brimob, antara lain: - Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri - Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri - Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri
Unggahan akun resmi Polres Karawang (12 April 2025) sempat menampilkan kegiatan Kapolres Karawang bersama Kompol Cosmas. Dari situlah publik mengetahui posisinya sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob.
Namun, namanya baru kali ini menjadi sorotan nasional setelah terseret dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Pengajuan Banding atas Putusan Sidang KKEP
Kompol Cosmas Kaju Gae mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memecat dirinya. Ia mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca insiden tragis yang menimpa driver ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa tidak hanya Kompol Cosmas yang mengajukan banding. Bripka Rohmad juga melakukan hal serupa. Berbeda dengan Cosmas, Rohmad dihukum mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Hukuman itu setara dengan sisa masa dinasnya di institusi kepolisian.
"Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, kedua-duanya (Cosmas dan Rohmad) telah mengajukan Banding," ungkap Trunoyudo.
Sebagaimana disampaikan kepada publik, Cosmas merupakan pamen Brimob Polri yang duduk persis di samping Rohmad dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan hingga tewas. Cosmas merupakan satu-satunya perwira dalam rantis tersebut. Sementara Rohmad adalah sopir yang saat itu bertugas mengendarai rantis dalam pengamanan aksi demo buruh.
Berdasarkan rekaman CCTV yang sudah beredar luas di publik, rantis yang dikendarai oleh Rohmad melindas Affan di tengah kerumunan massa. Sebelum dilindas rantis tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Affan lebih dulu jatuh dan tertabrak rantis yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi.
Sempat hendak diselamatkan oleh massa, nyawa Affan tidak tertolong karena rantis itu tancap gas.
Selain Cosmas dan Rohmad, dalam rantis tersebut ada 5 personel Polri lainnya. Trunoyudo menyampaikan bahwa sampai saat ini mereka belum menjalani sidang KKEP. Namun demikian, dia memastikan bahwa 5 polisi tersebut juga akan menjalani sidang yang sama.
Berkas perkara 5 polisi itu masih dalam proses sehingga sidang belum bisa dilakukan. "5 personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ungkap Trunoyudo.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!