Profil Donna, Ketua Kadin Kaltim yang Ditahan KPK dalam Kasus Suap IUP

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Profil Donna, Ketua Kadin Kaltim yang Ditahan KPK dalam Kasus Suap IUP

Penahanan Ketua Kadin Kaltim atas Dugaan Suap Izin Pertambangan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan suap dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP). Penahanan ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan bukti kuat yang menghubungkan dirinya dengan tindakan korupsi.

Dayang Donna, yang juga putri dari mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, ditahan pada Rabu (10/9/2025) di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 28 September 2025.

Awal Kasus Suap

Kasus ini bermula ketika Dayang Donna diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta bantuan kepada pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk memproses dokumen perpanjangan enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Dalam proses tersebut, ia disebut meminta fee atau uang komisi sebelum dokumen tersebut disetujui oleh ayahnya, Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat sebagai gubernur. Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Dayang Donna meminta agar pihak-pihak terkait memproses dokumen tersebut dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh sang ayah.

Setelah meminta fee, Dayang Donna kemudian setuju untuk bertemu dengan Rudy Ong Chandra. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bernegosiasi terkait besaran fee yang diminta untuk memuluskan pengajuan enam IUP tersebut.

Proses Negosiasi dan Penyerahan Uang Suap

Awalnya, Rudy Ong melalui perantara Iwan Chandra menawarkan uang penebusan sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh Dayang Donna. Ia meminta jumlah yang jauh lebih besar, yaitu Rp 3,5 miliar, atau naik lebih dari dua kali lipat dari harga awal.

Setelah negosiasi panjang, kedua belah pihak akhirnya menyepakati harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar. Kesepakatan ini menjadi titik krusial dalam kasus ini. Keduanya bertemu di sebuah hotel di Samarinda untuk melancarkan transaksi. Uang suap diserahkan dalam pecahan Dolar Singapura.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Iwan Chandra menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Dayang Donna, sementara sisanya sebesar Rp 500 juta diantar oleh Sugeng. Setelah transaksi selesai, Dayang Donna diduga kembali meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng, namun tidak ditanggapi oleh Rudy Ong.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengindikasikan keterlibatan bersama-sama dalam tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pengusaha tambang Rudy Ong Chandra juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Profil Dayang Donna Walfiaries Tania

Dayang Donna Walfiaries Tania sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kadin Kalimantan Timur periode 2022–2027. Dalam kesehariannya, ia dikenal sebagai pebisnis dan juga politisi. Berikut biodata lengkapnya:

  • Lahir: 10 April 1976, di Samarinda, Kalimantan Timur
  • Instagram: @donnafaroek

Jenjang Pendidikan: - SMA Negeri 30 Cempaka Putih Jakarta Pusat
- S1 Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta
- S2 Manajemen dari Universitas Mulawarman Samarinda

Karier: - CEO PT Aifa Kutai Energy (batubara, pertambangan, perdagangan)
- Ketua KADIN (Kamar Dagang) Kalimantan Timur
- Mantan Ketua HIPMI Kaltim (2014–2017)
- Aktif di organisasi pemuda dan olahraga seperti KNPI, PRSI, dan ISSI Kaltim