
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Kabinet Merah Putih Harus Bersih dari Korupsi
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas dan kejujuran di jajaran Kabinet Merah Putih. Hal ini dilakukan setelah dirinya memutuskan untuk mengangkat tangan terhadap salah satu anggota kabinetnya, yaitu Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengumuman pemberhentian Noel dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negera Prasetyo Hadi melalui pernyataan resmi pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam pernyataannya, Prasetyo menyebut bahwa Presiden telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Noel dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tersebut.
Prabowo menegaskan bahwa seluruh jajarannya harus bekerja keras dalam memberantas tindakan korupsi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh menteri dan pegawai di Kabinet Merah Putih agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Total tersangka mencapai 11 orang. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang ditangkap, termasuk pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Noel terlibat dalam praktik pemerasan yang bertujuan untuk mempercepat pengurusan sertifikat K3. Seharusnya, biaya resmi yang dibayarkan oleh para buruh hanya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, mereka diminta membayar hingga Rp6 juta. Ini menunjukkan adanya sistem pungutan liar yang sangat merugikan rakyat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Meski demikian, Noel yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sejak 2024, ternyata tetap mengetahui adanya praktik tersebut. Bahkan, ia meminta imbalan atas partisipasinya dalam kasus ini.
Dalam penjelasannya, Asep menyebut bahwa Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan motor Ducati sebagai bentuk imbalan. Hal ini menunjukkan bahwa ada indikasi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk lebih waspada dan menjaga transparansi dalam menjalankan tugas. Prabowo Subianto, dengan tegas, menunjukkan bahwa ia tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan visinya untuk membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!