
Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Terkait Kasus Korupsi Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap proses penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. Penangkapan ini terjadi di rumah dinasnya yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Proses penangkapan dilakukan pada dini hari tanggal 21 Agustus 2025 dan tidak dilakukan dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut informasi dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di lokasi yang disebutkan, yaitu rumah dinas Wamenaker.
Berdasarkan keterangan saksi mata, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Empat petugas KPK mendatangi rumah dinas Immanuel Ebenezer saat ia sedang tertidur. Proses penjemputan berlangsung cepat, hanya memakan waktu sekitar 10 hingga 20 menit. Setelah itu, Immanuel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, satu unit sepeda motor juga dibawa oleh petugas dari kediamannya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Awalnya, tim KPK menangkap Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, saat sedang menerima uang dari perusahaan jasa. Dari hasil interogasi terhadap IBM dan pihak lain yang telah ditangkap sebelumnya, nama Wamenaker Noel muncul bersama bukti dugaan aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya.
Data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dimiliki KPK sebelumnya juga memperkuat keterlibatan Wamenaker dalam kasus ini. Meskipun membantah adanya OTT maupun pemerasan, KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
Kasus ini terkait dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3). Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berikut adalah identitas lengkap para tersangka: 1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029. 2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025. 3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang. 4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025. 5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang. 6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang. 7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025. 8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator. 9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator. 10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia. 11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!