
Penyuluhan Hukum Lingkungan dan Pencegahan Tindak Pidana Kehutanan di Kawasan TNKS
DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lubuk Linggau berhasil menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema “Penyuluhan Hukum Lingkungan dan Pencegahan Tindak Pidana Kehutanan di Kawasan TNKS Dusun III Sri Pengantin Desa Pasenan” pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini menjadi pelaksanaan perdana dari program unggulan PERMAHI Masuk Desa. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan pencegahan tindak pidana kehutanan.
Kegiatan berlangsung di Dusun III Sri Pengantin, Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Untuk mencapai lokasi, tim penyelenggara harus menempuh perjalanan yang cukup menantang selama satu setengah jam melalui jalur air di Sungai Bal, anak Sungai Lakitan, menggunakan perahu motor. Meskipun perjalanan tidak mudah, para peserta tetap antusias mengikuti acara tersebut.
Penyuluhan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah. Di antaranya adalah Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kodim 0406 MLM, Polres Musi Rawas, SPTN BBTNKS Wilayah V Sumatera Selatan, BPBD Musi Rawas, Camat STL Ulu Terawas, serta Pemerintah Desa Pasenan. Selain itu, kegiatan ini juga bekerja sama dengan KKN Universitas Bina Insan Posko Desa Pasenan.
Beberapa narasumber hadir dalam acara ini, antara lain:
- Imam Fauzi, S.H., Kasubsi II Intel Kejaksaan Negeri Musi Rawas
- Faried, SP. M. Si., Kepala SPTN BBTNKS Wilayah V Sumsel beserta Asep Sunarya, Kepala Resort BBTNKS
- Muhammad Pahip, M.Pd.I, Camat STL Ulu Terawas beserta pendamping
- Koptu Evan, Babinsa Desa Pasenan mewakili Kodim 0406 MLM
- Baron, S.P., Sekretaris Desa Pasenan
- Firmansyah Ababil, Ketua Umum DPC PERMAHI Lubuk Linggau
- Jayandi Andefa, Ketua Kelompok KKN Universitas Bina Insan Posko Desa Pasenan
Firmansyah Ababil, Ketua Umum DPC PERMAHI Lubuk Linggau, menjelaskan bahwa program PERMAHI Masuk Desa hadir sebagai upaya konkret dalam memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Kami ingin PERMAHI tidak hanya hadir di ruang akademik, tetapi juga dekat dengan masyarakat, menjangkau yang jauh dan mendengar yang tak terdengar. Edukasi hukum lingkungan ini sangat penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan risiko hukum jika terjadi pelanggaran di kawasan konservasi,” ujar Firmansyah.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta terjalin sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan kawasan TNKS. Penyuluhan ini juga menjadi langkah awal untuk membangun kerja sama yang lebih kuat antara berbagai pihak dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!