
Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu
Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada Senin, 22 September 2025. Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 sebagai berikut:
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dari tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus hingga 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dari tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2025
Sejumlah calon PPPK Paruh Waktu masih sibuk melengkapi berkas persyaratan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, SPKT Polres OKU selama sepekan terakhir menerbitkan sebanyak 2.500 SKCK untuk calon PPPK paruh waktu.
Kepala Satuan Intelkam Polres OKU, IPTU M Soleh mengungkapkan bahwa permohonan pembuatan SKCK meningkat tajam dibandingkan hari-hari biasanya. "Sejak sepekan terakhir rata-rata sebanyak 300-400 permohonan SKCK yang kami layani per hari dengan biaya sesuai ketentuan," katanya.
Mayoritas pemohon merupakan PPPK paruh waktu yang sedang melengkapi berkas persyaratan. Penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat pemberkasan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemohon, Polres OKU menyiapkan berbagai fasilitas seperti tenda, kursi, kipas angin, dan air mineral gratis. Layanan kesehatan juga disediakan dengan prioritas bagi pemohon yang sakit, membawa anak kecil, atau sedang hamil.
Adi, salah satu pemohon, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan prima yang diberikan oleh jajaran Polres OKU. "Meski ramai sekali antrean, namun prosesnya tetap berjalan lancar. Petugasnya juga ramah dan melayani sampai malam hari."
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Setelah pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, tahapan selanjutnya adalah usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berakhir pada 25 September 2025. Setelahnya, penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025.
Setelah mendapatkan NIP, para PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Ada dua jenis format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang bisa dipilih oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dua jenis format pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah:
-
SK Pengangkatan Individual
Setiap orang PPPK Paruh Waktu mendapatkan SK pengangkatan secara individual. -
SK Pengangkatan Kolektif
SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dibuat secara kolektif. Dalam format ini, PPK cukup membuat satu SK untuk banyak orang, dengan nama-namanya tercantum pada Lampiran.
Pada format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat kolektif, terdapat kalimat: “bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”
Selain itu, dalam SK Pengangkatan, tercantum informasi seperti masa perjanjian kerja, gaji/upah, serta detail lainnya. Format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat untuk satu per satu, mencakup penjelasan lengkap mengenai kualifikasi dan tanggung jawab pegawai.
Calon PPPK Paruh Waktu yang ingin melihat format lengkap dapat merujuk pada lampiran di SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025. SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki struktur yang mirip dengan SK umum, termasuk tempat dan tanggal penetapan SK, serta tanda tangan PPK.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!