Pengusaha Rokok Elektrik Indonesia Tanggapi Larangan Singapura

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perkembangan Industri Vape di Indonesia

Industri vape di Indonesia sedang mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini membuat keberlanjutan bisnis menjadi sangat penting bagi para pelaku industri. Namun, adanya larangan vape di beberapa negara seperti Singapura menjadi perhatian serius karena dinilai dapat membahayakan perkembangan industri ini.

Agung Subroto, Wakil Ketua Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), menyampaikan bahwa Singapura telah lama memiliki posisi jelas terkait penggunaan vape. "Kita sering ke Singapura, memang sudah tidak boleh bawa vape, kena denda. Secara politik, Singapura menyatakan mereka tidak mendukung vape, entah alasannya apa," ujar Agung saat berkunjung ke kantor berita di Tebet, Jakarta Selatan.

Agung berharap langkah pemerintah Singapura tidak langsung diikuti oleh Indonesia. Menurutnya, kondisi Indonesia berbeda dengan Singapura. "Vape di Indonesia merupakan industri mandiri yang minim dukungan dari pemerintah. Perkembangan vape di Indonesia tak lepas dari upaya komunitas yang ingin beralih dari rokok konvensional," tambahnya.

Industri vape di Indonesia masih berada dalam area abu-abu karena belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah. "Kita menyerahkan diri menjadi industri yang legal agar ini payung hukumnya jelas," ucap CEO dan Founder Indonesia Dream Juice (IDJ) tersebut.

Pelaku industri vape juga sadar bahwa produk vape memiliki zat adiktif yang perlu pengawasan dan aturan dari pemerintah. Agung menegaskan bahwa pelaku industri mematuhi ketentuan pemerintah dengan pengenaan cukai dan melarang penjualan produk vape untuk anak di bawah usia 21 tahun.

"Di Indonesia sekarang ini market dan pengguna sudah ada, sudah ada juga instrumen-instrumen untuk mengontrol industri vape, tinggal bagaimana pelaku industri, asosiasi, dan pemerintah juga memberikan kebijakan yang seimbang," lanjut Agung.

Produksi liquid vape lokal telah memberikan kontribusi ekonomi kepada negara berupa cukai, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan industri kreatif. Agung mencatat 50 ribu tenaga kerja terlibat dalam industri liquid vape nasional, mulai dari hulu pabrik, distribusi, hingga toko ritel.

"Kita sudah buktikan dari 2018 vape ini dicukai, itu penerimaan negara itu sangat signifikan. Terbukti di tahun kemarin itu penerimaan negara itu kurang lebih Rp 2 triliun lebih," kata Agung.

Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, Ketua Umum Asosiasi Vape Ritel Indonesia (Avrindo), juga menilai pelarangan vape di Singapura merupakan konsekuensi dari maraknya peredaran produk ilegal. Firman menegaskan di Indonesia pun, meski produk vape legal, tetap ada oknum yang mencoba menyalahgunakan.

"Di Singapura, sebenarnya itu salah satu dampak kalau begitu banyak yang ilegal. Di Indonesia saja yang vape itu legal terkadang suka ada oknum yang berusaha menyalahgunakan," ujar Firman saat berkunjung ke kantor berita di Tebet, Jakarta Selatan.

Fachmi menyampaikan bahwa industri vape di Indonesia memiliki mekanisme pengawasan internal yang kuat. Menurutnya, pelaku industri ritel vape saling mengawasi dan melaporkan jika ada toko yang menjual produk tanpa cukai maupun ilegal.

"Enaknya di Indonesia, pelaku industri vape ini sangat kompak, bahkan menjadi cepu yang melaporkan apabila ada toko yang menjual vape tanpa cukai atau vape ilegal," sambung Firman.

Firman menyebut kekhawatiran terbesar justru muncul dari peredaran produk ilegal di platform marketplace yang tidak terpantau. Ia menilai kondisi ini bisa memicu penyalahgunaan, termasuk kemungkinan penyelundupan zat terlarang.

"Itu nanti siapa yang mengatur dan mengawasi karena kita khawatir akan menyebabkan munculnya penyalahgunaan vape dengan zat narkoba," lanjut Firman.

Firman memastikan toko-toko vape yang menjadi anggota Avrindo tidak terlibat dalam peredaran liquid vape mengandung narkoba. Ia mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang aktif melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

"Toko-toko vape saya pastikan tidak ada yang menjual liquid narkoba. BNN saat ini sedang keliling ke toko-toko vape, bahkan vaporista sampai harus tes urine, dan laporan dari seluruh Indonesia tidak ada ditemukan satu pun liquid narkoba di toko-toko anggota kami," kata Firman.