
Imbauan untuk Penumpang KMP Manta
Bagi calon penumpang kapal feri KMP Manta, diberikan peringatan penting terkait barang yang dilarang dibawa. Hal ini dilakukan guna menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan. Diantara barang yang tidak diperbolehkan adalah narkoba serta benda-benda ilegal lainnya, serta bahan yang mudah terbakar atau meledak.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan, saat berbicara dengan media di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan informasi kepada para penumpang agar tidak membawa benda-benda yang berpotensi membahayakan selama perjalanan.
Jadwal Keberangkatan KMP Manta
Kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini, Selasa (24/6/2025). Pelayaran ini akan dimulai dari pelabuhan Sebawang, Kalimantan Utara. Kapal ini sebelumnya telah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang pada pukul 03.00 WITA, Sabtu (23/8/2025).
Dalam jadwal keberangkatan, KMP Manta akan kembali berlayar dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini, Sabtu (23/8/2025). Durasi perjalanan diperkirakan memakan waktu sekitar enam jam.
Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta
Tarif tiket kapal feri KMP Manta dibedakan berdasarkan jenis penumpang dan kendaraan. Berikut rincian tarifnya:
Penumpang: 1. Dewasa (usia di atas dua tahun): Rp 60.000 2. Bayi (dibawah dua tahun): Rp 6.000
Kendaraan: 1. Golongan I: Rp 70.000 (sepeda) 2. Golongan II: Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc) 3. Golongan III: Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga) 4. Golongan IV penumpang: Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter) 5. Golongan IV barang: Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter) 6. Golongan V penumpang: Rp 1.857.000 (mobil minibus dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter) 7. Golongan V barang: Rp 1.797.000 (truck sedang dan sejenis dengan panjang maksimal tujuh meter) 8. Golongan VI penumpang: Rp 3.010.000 (bus besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter) 9. Golongan VI barang: Rp 2.995.000 (truck besar dan sejenis dengan panjang di atas tujuh meter dan maksimal 10 meter) 10. Golongan VII: Rp 3.972.000 (truck tronton dan sejenis dengan panjang di atas 10 meter dan maksimal 12 meter) 11. Golongan VIII: Rp 5.613.000 (alat berat) 12. Golongan IX: Rp 8.204.000 (alat berat)
Persiapan dan Petunjuk bagi Penumpang
Untuk memudahkan proses bongkar muat, penumpang diimbau untuk tiba di Pelabuhan Sebawang paling lambat dua jam sebelum waktu keberangkatan. Hal ini bertujuan agar semua proses dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Dengan demikian, penumpang bisa menghindari kemacetan dan keterlambatan dalam keberangkatan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!