
Penangkapan Pelaku Perampokan yang Menewaskan Korban di Nganjuk
Kasus perampokan yang menewaskan korban di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menjadi salah satu keberhasilan besar jajaran Polres Nganjuk dalam mengungkap tindak kriminal. Kejadian ini terjadi pada Jumat (15/8/2025) lalu, dan pelaku yang ditangkap adalah MAW (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Perampokan tersebut tergolong sangat sadis karena pelaku tidak hanya membawa uang korban, tetapi juga melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah, yaitu Enik Mulya Ningsih (55). Akibatnya, Enik mengalami luka parah dan akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan di RSUD Jombang selama empat hari.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa setelah berhasil membawa uang korban, MAW langsung menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada berbagai pihak serta menyewa lahan. Rencana itu dilakukan karena tersangka berprofesi sebagai petani. "Rencananya, lahan itu akan dimanfaatkan untuk pertanian," ujarnya saat merilis hasil ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Polres Nganjuk, Senin (25/8/2025).
Menurut data yang diungkap oleh Kapolres, total uang yang dirampok dari korban mencapai Rp 114 juta. Namun, tidak semua uang tersebut digunakan untuk keperluan pembayaran utang dan penyewaan lahan. Hanya sebagian kecil, yaitu Rp 37 juta, yang digunakan. Sisanya, sebesar Rp 77 juta, disimpan oleh pelaku di dua bank masing-masing sebesar Rp 17 juta dan Rp 60 juta. Uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh aparat kepolisian.
Penangkapan Tersangka dan Bukti-bukti yang Ditemukan
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa tersangka MAW ditangkap di kediamannya. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang sebesar Rp 77 juta, pakaian, dan motor Honda Beat merah-putih yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.
Salah satu alat bukti penting yang membantu proses penangkapan adalah kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Kamera tersebut merekam pelaku mengendarai motor Honda Beat setelah melakukan perampokan di rumah Enik. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi dapat melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Rabu (20/8/2025) malam di rumahnya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas tindakan yang dilakukannya, MAW dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan akan mendapat konsekuensi serius.
Proses Investigasi dan Keberhasilan Polres Nganjuk
Proses investigasi yang dilakukan oleh Polres Nganjuk menunjukkan kemampuan dan profesionalisme dalam menangani kasus kriminal. Dari awal kejadian hingga penangkapan tersangka, aparat kepolisian mampu bekerja secara cepat dan efektif. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memastikan keadilan serta perlindungan terhadap masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa kejahatan yang dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!