
Sidang Kasus Vape Berisi Obat Keras yang Melibatkan Jonathan Frizzy
Sidang kasus terkait vape berisi obat keras atau zat etomidate yang melibatkan Jonathan Frizzy, atau dikenal dengan nama Ijonk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dalam sidang tersebut, beberapa pihak terlibat sebagai saksi, termasuk sopir dan asisten rumah tangga Ijonk. Mereka memberikan kesaksian yang menjadi perhatian utama dari kuasa hukum Ijonk.
Dari kesaksian yang diberikan oleh para saksi, kuasa hukum Ijonk, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kliennya mengetahui tentang kandungan zat dalam vape yang dibawa dari Kuala Lumpur. Menurut Andreas, hal ini menjadi penting karena jika Ijonk benar-benar mengetahui adanya etomidate, maka ia bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum.
"Kita masih belum melihat apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu mengandung etomidate," ujar Andreas saat hadir di pengadilan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada bukti konkret yang menunjukkan pengetahuan Ijonk atas kandungan vape tersebut.
Selain itu, Andreas juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menantikan proses persidangan berikutnya. Fokus utama mereka adalah mengamati apakah ada keterangan atau bukti baru yang muncul dalam sidang mendatang. Ia mengakui bahwa membuktikan adanya etomidate dalam vape sangat sulit, terlebih tanpa adanya saksi yang dapat memastikan bahwa Ijonk mengetahui kandungan tersebut.
Awal Perkara dan Proses Hukum yang Terjadi
Perkara ini bermula dari tindakan kepolisian yang menangkap tiga orang yang bukan merupakan tokoh publik. Dari barang bukti yang ditemukan, polisi menemukan sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisi obat keras. Setelah melakukan penyidikan, polisi kemudian membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ijonk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pelanggaran UU Kesehatan. Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Ijonk. Alasan utamanya adalah karena Ijonk masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ijonk akhirnya ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
Dakwaan yang Diajukan
JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu ER, BTR, dan EDS, dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan zat berbahaya, yang menjadi dasar hukum dalam perkara ini.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Pihak kuasa hukum Ijonk berharap agar dapat membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki niat atau pengetahuan tentang kandungan zat berbahaya dalam vape tersebut. Mereka akan terus mengikuti jalannya persidangan dengan harapan adanya keadilan yang diperoleh melalui bukti-bukti yang jelas dan terbuka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!