Penasehat Khusus Presiden Minta 20 Penyiksa Prada Lucky Dipecat dan Dipidana

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Penasehat Khusus Presiden Minta 20 Penyiksa Prada Lucky Dipecat dan Dipidana

Kasus Pengeroyokan Prada Lucky Namo: Tindakan Keras yang Mengakibatkan Kematian

Kasus pengeroyokan yang menimpa Prada Lucky Namo hingga tewas oleh seniornya telah menjadi perhatian besar di kalangan masyarakat dan tokoh-tokoh penting. Peristiwa ini tidak hanya memicu kecaman dari berbagai pihak, tetapi juga mengundang tanggapan serius dari lembaga-lembaga terkait.

Sebelumnya, para politikus anggota DPR RI ramai-ramai menyampaikan kritik terhadap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh senior Prada Lucky. Dari laporan yang diperoleh, korban disiksa selama beberapa hari hingga akhirnya tidak sanggup menahan kekerasan yang dialaminya di TP 834/Wakanga Mere. Luka-luka yang terdapat di tubuh korban diduga berasal dari pengeroyokan yang dilakukan oleh 20 orang seniornya.

Salah satu pelaku yang diketahui adalah Letda Inf Thariq Singajuru. Kini, ke-20 tersangka tersebut sudah ditahan dengan status sebagai pelaku penganiayaan. Respons dari para anggota dewan kemudian diikuti oleh komentar dari Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (purn) Dudung Abdurachman. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tersangka tidak cukup dihukum dengan dipecat dari dinas militer.

Dudung menekankan bahwa proses hukum harus tetap berjalan setelah seseorang dipecat. "Jika terbukti terlibat, otomatis dipecat. Namun, setelah dipecat mereka tidak boleh bebas begitu saja. Proses hukum tetap harus dilanjutkan," ujarnya.

Ia menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi TNI untuk memperketat sistem pengawasan, terutama dalam masa orientasi prajurit baru. "Pengawasan ini penting. Mulai dari komandan regu, komandan peleton, sampai komandan kompi harus benar-benar turun langsung ke lapangan. Setiap program dan kegiatan prajurit baru wajib dipantau dengan ketat agar hal serupa tidak terulang," tegasnya.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengumumkan bahwa 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere. "Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan," katanya.

Awalnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut bahwa lebih dari 20 personil telah diperiksa atau dimintai keterangan baik terduga pelaku maupun saksi yang ada di TKP. Dari hasil pemeriksaan itu, empat prajurit Batalyon TP 834/Wakanga Mere ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di ruang sel tahanan Sub Denpom IX/I Ende.

Setelah itu, sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam. Empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, 16 orang lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Totalnya menjadi 20 orang personil yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal-Pasal yang Diterapkan dalam Kasus Ini

Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo antara lain:

  • Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  • Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Jika mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.
  • Pasal 354 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun jika melukai berat orang lain. Jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa mencapai 10 tahun.
  • Pasal 131 dan 132 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan serta kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut akan diterapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. Setiap pelaku akan dihukum sesuai dengan perannya dalam kasus ini.