
Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus meningkatkan upaya sosialisasi mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2021, namun penerapannya dinilai belum optimal. Untuk itu, pihak Pemkot berkomitmen untuk memperkuat sosialisasi agar pelaku usaha dan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H, menjelaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan plastik sudah jelas diatur dalam tujuh poin Perwali tersebut. Regulasi ini mencakup kewajiban bagi pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, hingga pelaku usaha retail untuk beralih dari kantong plastik ke wadah ramah lingkungan.
“Sebetulnya aturannya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengintensifkan sosialisasi agar pelaku usaha benar-benar meninggalkan tas kresek dan beralih ke tas yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Meski demikian, Raymond menyebut masih ada sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) yang rencananya bisa mulai diberlakukan pada 2026. Hal ini dilakukan guna memberikan efek lebih besar dalam penerapan regulasi tersebut.
Data DLH Kota Malang menunjukkan bahwa plastik menyumbang 16 persen dari total timbulan sampah, menempati urutan kedua setelah sampah sisa makanan yang mencapai 58 persen. Mayoritas sampah plastik berasal dari rumah tangga. Oleh karena itu, Pemkot Malang berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program edukasi.
Langkah Awal yang Dilakukan Pemkot Malang
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang telah menyediakan kantong sampah khusus botol plastik di kawasan Kayutangan. Saat ini ada tiga titik yang disiapkan, dan rencananya akan diperluas jika terbukti efektif membantu proses pemilahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Selain itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum, mendorong agar aturan berbentuk Perda segera dibahas. Menurutnya, pembatasan plastik sekali pakai sudah terbukti efektif diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Bali dan Jakarta.
“Edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat agar kesadaran soal bahaya sampah plastik semakin tumbuh,” ujarnya.
Akhdiyat menyoroti bahwa daerah lain seperti Bali telah menunjukkan hasil positif setelah memberlakukan aturan tersebut. Ia berharap Kota Malang dapat menjadi contoh dalam mengendalikan sampah plastik.
Tantangan dan Solusi yang Diharapkan
Ia mengakui akan ada efek samping dari penerapan peraturan pembatasan plastik, namun hal itu bisa diminimalkan melalui sosialisasi yang masif. Akhdiyat menyoroti titik-titik pembuangan sampah seperti di kawasan Muharto yang masih menjadi masalah bersama.
“Kondisi persampahan di Kota Malang perlu dikelola dengan baik, dan fokus pada sampah plastik harus ditingkatkan,” tambahnya.
Dengan berbagai inisiatif yang dilakukan, Pemkot Malang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Dalam waktu dekat, upaya penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan terus dilakukan agar dampak positif dari larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!