
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Kota Makassar
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Nilai anggaran yang disepakati mencapai sebesar Rp5,1 triliun. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan saran dari DPRD akan diakomodir sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung arah pembangunan kota. Ia menjelaskan bahwa semua masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekomendasi dan masukan untuk pembangunan. Apa yang disampaikan DPRD tentu sudah melalui pembahasan dan akan kita tindaklanjuti,” ujar Munafri.
Ia juga menekankan pentingnya monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar program strategis Pemkot dapat berjalan maksimal. Bahkan, ia menyebut kemungkinan adanya lelang jabatan eselon II yang dilakukan secara terbuka dengan berbasis pada komitmen kinerja.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyatakan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kesepakatan ini penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Perubahan APBD harus menjadi instrumen strategis untuk mendukung keberlanjutan program pembangunan kota dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rekomendasi Banggar DPRD
Dalam kesempatan yang sama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar melalui juru bicaranya, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2025. Menurut Ray, pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan diselaraskan dengan kondisi daerah, hasil reses DPRD, musrenbang, serta kemampuan keuangan daerah.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 diarahkan untuk memperkuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan fokus pada efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketertiban umum,” jelasnya.
Adapun sejumlah rekomendasi Banggar antara lain:
- Satpol PP: tambahan anggaran koordinasi ketertiban umum, deteksi dini, hingga penambahan personel sebanyak 200 orang.
- Dinas Kominfo: penguatan sistem analitik kamera, instalasi jaringan, dan pelatihan peningkatan kapasitas.
- Disdukcapil: pengadaan server baru dan pelatihan operator.
- Dinas Pendidikan: pengadaan peralatan penunjang serta peningkatan kapasitas pegawai.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan: program pengolahan sampah dan pemeliharaan armada.
- Dishub: penambahan perlengkapan dasar dan fasilitas kantor.
- BRIDA: tambahan anggaran riset dan inovasi.
- Dinas Kesehatan & RSUD: pelatihan tenaga medis, BBM ambulans gratis, dan peningkatan kapasitas layanan.
- Dinas Koperasi & UMKM: pengembangan kapasitas dan renovasi kantor.
- BPBD: penambahan material tanggap darurat bencana.
- DP3A: sosialisasi anti-bullying dan penyediaan kebutuhan shelter.
- DP2KB: penguatan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT).
- Damkar: penambahan posko di Biringkanaya dan Tamalanrea.
- Dinas Kebudayaan: dukungan peringatan Hari Kebudayaan Nasional dan HUT Kota Makassar.
- Bagian Kesra: verifikasi bantuan rumah ibadah dan pemberian insentif pengelola.
Ray menegaskan seluruh rekomendasi lahir dari masukan masyarakat serta pembahasan mendalam, sehingga APBD Perubahan 2025 benar-benar menjawab kebutuhan riil warga Makassar. “Prinsipnya, Banggar bersama pemerintah kota ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!