
Pemindahan Dana Pemerintah ke Bank BUMN
Pemerintah telah resmi memindahkan sebagian dana yang disimpan di Bank Indonesia (BI) ke dalam rekening lima bank badan usaha milik negara (BUMN). Dalam pengumumannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa imbal hasil atau bunga dari simpanan senilai Rp 200 triliun tersebut mencapai sekitar 4 persen. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan likuiditas di sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menkeu menegaskan bahwa pihak bank yang menampung uang pemerintah akan memiliki insentif kuat untuk menyalurkan kredit. “Kalau mereka tidak menggunakan dana tersebut, maka mereka akan mengalami kerugian sendiri. Ada biaya sekitar 4 persen yang harus dibayarkan,” jelas Purbaya. Ia menambahkan, “Jika dana tersebut tidak digunakan untuk memberikan kredit, maka bank akan terus mengeluarkan biaya tanpa mendapatkan manfaat. Oleh karena itu, mereka pasti akan berpikir keras untuk memanfaatkan dana tersebut.”
Ketentuan mengenai tingkat bunga dari dana pemerintah yang disimpan di bank BUMN diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 276 tahun 2025. KMK ini ditandatangani oleh Purbaya pada 12 September 2025. Dalam poin ketujuh, disebutkan bahwa imbal hasil yang ditetapkan adalah sebesar 80,476 persen dari bunga acuan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate). Saat ini, bunga acuan BI berada di angka 5 persen, sehingga imbal hasil yang diperoleh adalah sebesar 4,02 persen.
Selain itu, KMK juga menjelaskan bahwa uang negara yang disimpan di bank umum harus berbentuk deposito on call konvensional atau syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Tenor penempatan dana negara dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Daftar Bank BUMN yang Menyimpan Dana Pemerintah
Dana pemerintah yang dipindahkan ke bank BUMN akan disimpan di beberapa anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berikut rinciannya:
- Bank Mandiri: Rp 55 triliun
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp 55 triliun
- Bank Tabungan Negara (BTN): Rp 25 triliun
- Bank Negara Indonesia (BNI): Rp 55 triliun
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp 10 triliun
Purbaya menjelaskan bahwa pemilihan bank-bank tersebut didasarkan pada kapasitas dan kemampuan masing-masing institusi dalam menyalurkan kredit serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Tujuan Pemindahan Dana
Selain mendapatkan keuntungan dari bunga simpanan, pemerintah berharap bahwa pendanaan ke bank BUMN akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Tujuannya adalah menciptakan likuiditas yang lebih besar di sistem finansial, sehingga bank akan terdorong untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan adanya dana segar ini, bank akan lebih mudah menyalurkan kredit. Hal ini akan mempercepat pergerakan ekonomi dan membantu pertumbuhan sektor riil,” ujar Purbaya. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi stimulus penting bagi perekonomian Indonesia di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!