Beton Pesisir Cilincing Jadi Bagian Pelabuhan Marunda

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pembangunan Pelabuhan Marunda dan Dampaknya terhadap Nelayan

Pagar atau tanggul beton yang berada di pesisir Cilincing, khususnya milik PT Karya Citra Nusantara (KCN), merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Marunda. Proyek ini disebut telah memiliki izin lengkap dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Utama KCN, Widodo Setia, menjelaskan bahwa pagar beton tersebut adalah bagian dari pembangunan Dermaga 3 Pelabuhan Marunda. Dermaga ini akan terhubung dengan pemecah gelombang untuk melindungi kapal yang bersandar di pelabuhan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keamanan dan stabilitas operasional pelabuhan.

Dermaga 1 Pelabuhan Marunda akan menjadi dermaga multiguna yang melayani berbagai jenis komoditas. Sementara itu, Dermaga 2 akan fokus pada pengolahan barang curah seperti batu bara dan minyak sawit mentah. Adapun Dermaga 3 akan dilengkapi akses jalan tol yang dimiliki oleh PT Pelayaran Indonesia, sehingga memudahkan transportasi logistik.

Widodo juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 700 nelayan yang mengoperasikan 1.100 kapal dengan ukuran di bawah 20 gross ton di Pesisir Cilincing. Ia menegaskan bahwa seluruh nelayan tersebut tidak akan terganggu oleh pembangunan pelabuhan karena desain pelabuhan tidak menutup akses menuju Laut Jawa.

"Para nelayan tidak perlu memutar karena akses dari Pesisir Cilincing ke Laut Jawa tetap terbuka. Namun, mereka tidak bisa terlalu jauh karena berbahaya," ujar Widodo.

Keabsahan Hukum dan Proses Perizinan

Kepala Sub Direktorat Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung, Irene Putri, menyatakan bahwa pembangunan Pelabuhan Marunda telah memiliki sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan pada tahun 2024. Proses pengajuan sertifikat AMDAL ini memakan waktu sekitar dua tahun sejak April 2022.

Menurut Irene, semua izin proyek Pelabuhan Marunda telah diselesaikan hingga tahun 2023. Termasuk dalam izin tersebut adalah pembangunan pagar beton yang ramai dibicarakan. Menurutnya, pagar beton tersebut adalah bagian dari pemecah gelombang atau breakwater yang digunakan untuk melindungi pelabuhan.

Proses pembangunan Pelabuhan Marunda dimulai dengan penerbitan studi kelayakan pada tahun 1999. Izin pembangunan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mengalami beberapa perubahan hingga tahun 2023.

Konsesi Selama 70 Tahun dan Tanggung Jawab KCN

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Fajar Kurniawan, menyampaikan bahwa KCN telah diberikan konsesi Pelabuhan Marunda selama 70 tahun. Selain itu, pemerintah memberikan konsesi pendapatan sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor jasa kepelabuhan.

Fajar menjelaskan bahwa KCN telah memiliki dokumen Persetujuan Prinsip Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL). Hal ini berarti KCN memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan konstruksi di Pesisir Cilincing, termasuk menancapkan tiang beton di area tersebut.

Namun, Fajar menegaskan bahwa KCN memiliki 16 kewajiban sebagai pemegang PPKRL kawasan pesisir Cilincing. Salah satu kewajibannya adalah melakukan rehabilitasi ekosistem yang sudah ada akibat pekerjaan konstruksi. Selain itu, konstruksi di wilayah tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan konflik sosial. KCN juga diwajibkan menghormati kehidupan masyarakat sekitar.