Pembaruan Kasus Argo Mahasiswa FH UGM: Christiano Menolak Dakwaan, Minta CCTV Dibuka di Persidangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penolakan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Penolakan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda eksepsi di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (10/5/2025).

Penasihat hukum Christiano, Arya Senatama, menyatakan bahwa surat dakwaan tidak cermat dan mengandung kesalahan. Salah satu kesalahan yang ditemukan adalah penulisan nama terdakwa. “Dalam dakwaannya, penuntut umum berkali-kali keliru menyebutkan nama terdakwa sebagai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Penuntut umum keliru mencantumkan nama terdakwa yang seharusnya 'Pengidahen' namun dalam dakwaan ditulis 'Pengindahen',” ujar Arya.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa berhak mendapatkan nama yang benar. Selain itu, ia menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap. “Terdakwa mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup untuk mendahului. Sehingga telah cukup jelas bahwa terdakwa tidak lalai dalam berkendara, dengan kata lain, kelalaian korban sendiri lah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, karena tidak memberikan isyarat maupun tanda dalam bentuk apapun sebelum melakukan perubahan arah dengan kendaraan bermotor yang ia naiki,” tambahnya.

Fakta Kecelakaan

Kecelakaan terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Palagan, Sleman. Saat itu, Christiano sedang mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam, melebihi batas maksimal 40 km/jam. Dalam kondisi tanpa kacamata meskipun memiliki minus dan silinder, mobil yang dikemudikannya menabrak motor Honda Vario yang dikendarai oleh Argo hingga korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Christiano dengan pasal 310 ayat (4) atau pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi dari pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 310 ayat (3) dan (4):
  • (3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
  • (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

  • Pasal 311 ayat (4) dan (5):

  • (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.
  • (5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Permintaan Buka CCTV

Dalam sidang lanjutan eksepsi, Rabu (10/9/2025), Christiano secara pribadi meminta agar CCTV dibuka di persidangan. Ia menyatakan bahwa informasi dari penasihat hukumnya menyebutkan adanya CCTV yang dapat menjelaskan situasi sebenarnya. “Saya mohon sebelum persidangan ini CCTV tersebut dibuka dan kami diberikan copy CCTV dan saya mohon majelis hakim memberikan izin kepada kami untuk mendapatkan copy CCTV tersebut, untuk membuat jelas peristiwa yang menimpa saya itu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kecelakaan terjadi karena motor yang dikendarai korban bermanuver tiba-tiba. “Motor bersinggungan dengan mobil saya, yang mana, saya sudah melakukan pengereman,” tambahnya.

Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menegaskan bahwa permintaan tersebut akan menjadi bagian dari materi pembuktian, bukan eksepsi. “Itu diserahkan ke petugas untuk diteruskan ke Jaksa,” ujar Irma.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel Suyanto, juga mengakui hal serupa. “Itu nanti di pembuktian, itu sudah masuk materi, bukan masuk eksepsi. Karena tadi pagi saya tidak memberikan pengarahan, itu kekeliruan saya. Nanti kami minta (CCTV) dibuka pada waktu pembuktian,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis (11/9/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.