Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Ditanggung Pemerintah

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 DTP Hingga Akhir 2025 untuk Karyawan di Sektor Horeka

Pemerintah telah merancang kebijakan baru yang bertujuan memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi karyawan di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka). Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan diumumkan pada semester kedua tahun 2025, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa perluasan insentif pajak yang saat ini berlaku untuk industri padat karya akan diperluas ke sektor lain, termasuk Horeka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor-sektor yang dinilai memiliki potensi besar dalam menggerakkan perekonomian.

Aturan PMK 10 untuk PPh 21 DTP Hanya Berlaku untuk Sektor Padat Karya

Saat ini, skema PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Beberapa sektor yang termasuk dalam kategori industri padat karya antara lain:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit

Pegawai yang Berhak Menerima Insentif Berdasarkan PMK 10

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 10/2025, perusahaan harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama (KLU) sesuai dengan data perpajakan yang tercantum dalam lampiran huruf A. Pegawai yang berhak menerima insentif harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu

Rincian Syarat Perusahaan Mendapatkan PPh 21 DTP

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, perusahaan atau pemberi kerja harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:

  • Perusahaan membayarkan gaji karyawan tanpa pemotongan PPh Pasal 21.
  • Membuat bukti potong yang mencantumkan insentif PPh DTP.
  • Melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 setiap bulan.
  • Jika terjadi kelebihan pembayaran insentif, kelebihan tersebut tidak dapat dikembalikan atau dikompensasikan.

Tujuan dari Kebijakan Ini

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sektor Horeka yang sedang menghadapi tantangan akibat fluktuasi ekonomi. Dengan adanya insentif pajak, perusahaan dapat lebih mudah menangani beban biaya operasional, sehingga bisa menjaga stabilitas karyawan dan meningkatkan daya saing di pasar.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh. Dengan memberikan dukungan kepada sektor-sektor strategis, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.