
Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK untuk La Ode Litao
Seorang anggota Polres Wakatobi, berinisial SU, kini telah dimutasi ke Buton Utara (Butur) per Maret 2025. Ia dikenal sebagai pihak yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk La Ode Litao alias Litao alias La Lita. Sosok ini sebelumnya menjadi buron pembunuhan dan kini terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sempat mempertanyakan tindakan Polres Wakatobi dalam menerbitkan SKCK untuk Litao saat Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, tidak semestinya seorang DPO bisa mengurus dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa Litao bukan mantan narapidana, melainkan pelaku yang masih dalam status DPO.
Sofyan menyatakan bahwa pihaknya bersama orangtua korban sudah mengunjungi Polres Wakatobi sejak Agustus 2024 untuk meminta penjelasan. Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya hilang akibat lamanya waktu kejadian, sekitar 10 tahun lalu. Meski begitu, orangtua korban hanya meminta agar polisi langsung menangkap Litao karena ia terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Tim kuasa hukum kemudian melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito. Kejadian ini membuat masyarakat dan netizen mempertanyakan kinerja jajaran Polres Wakatobi. Bagaimana mungkin seorang DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK, padahal namanya sudah masuk dalam DPO kepolisian sejak tahun 2014.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, memastikan bahwa Litao akan diproses hukum. Ia menyatakan bahwa Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025. “Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis.
Kasus Litao, Buron Sejak 2014
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu. Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Litao diduga terlibat dalam pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto (17), yang dianiaya hingga tewas di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Setelah peristiwa pembunuhan, Litao melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
Meskipun begitu, ia tetap mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura. Kasus ini sempat redup dari pemberitaan, namun kini kembali dibuka dan diproses oleh pihak Polda Sultra.
Keterlibatan Litao dalam Pembunuhan
Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015. Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.
Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali. Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka. “Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego.
Respons Litao Ditetapkan Tersangka
Terpisah, Litao saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. Namun, dia enggan bicara banyak. Litao mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. "Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat.
Meski begitu, Litao mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi. "Iya, lagi berkantor," katanya. Menurut Litao, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!