Hakim Djuyamto Akui Terima Suap: Harapan Hakim Terakhir yang Tersandung

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kasus Suap Vonis Lepas Perkara CPO: Pengakuan Ketua Majelis Hakim

Dalam persidangan terkait dugaan suap vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), ketua majelis hakim Djuyamto mengakui bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah menerima uang suap. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9), yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Pada kesempatan itu, Djuyamto bertanya kepada Rudi Suparmono, mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tentang pertemuannya dengan Agusrin Maryono. Rudi mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari uang sebesar USD 1 juta untuk membantu pengurusan kasus CPO tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi sebelum pemanggilan majelis hakim.

Djuyamto kemudian menjelaskan bahwa setelah bertemu dengan Agusrin, pihaknya memanggil majelis hakim. Dalam persidangan, Djuyamto mengakui bahwa dirinya bersama anggota majelis hakim lainnya, yaitu Agam Syarief dan Ali Muhtarom, telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas terhadap korporasi dalam kasus CPO.

Ia berharap menjadi hakim terakhir yang dijerat dalam kasus suap terkait pengaturan vonis sebuah perkara. Djuyamto menyatakan bahwa selama penyidikan, dirinya dan rekan-rekannya telah mengakui tindakan mereka. Namun, ia menekankan bahwa masalah tidak hanya terbatas pada pengakuan kesalahan.

"Setidak-tidaknya, ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini," ujarnya. Hal ini diiyakan oleh Effendi, ketua majelis hakim lainnya, dengan mengucapkan "Aamiin".

Djuyamto juga menekankan agar persidangan tidak hanya fokus pada pencarian siapa yang bersalah, tetapi juga prosesnya bagaimana para pihak terlibat. Ia ingin bertanya kepada saksi untuk memperjelas bagaimana hal tersebut terjadi.

Pelaku Kasus Suap dan Pembagian Uang

Dalam kasus ini, tiga orang hakim yang memvonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor CPO didakwa menerima suap dan gratifikasi. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, dua pejabat pengadilan, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, juga terlibat dalam penerimaan uang suap.

Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Para pihak tersebut melalui advokat mereka, antara lain Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i, memberikan uang suap tersebut.

Uang suap senilai Rp 40 miliar dibagi-bagi antara Arif, Wahyu, dan ketiga hakim. Rinciannya adalah:

  • Arif Nuryanta menerima bagian sebesar Rp 15,7 miliar.
  • Wahyu Gunawan mendapatkan sekitar Rp 2,4 miliar.
  • Djuyamto menerima bagian sebesar Rp 9,5 miliar.
  • Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan Rp 6,2 miliar.

Dakwaan Terhadap Pelaku

Arif Nuryanta didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu Gunawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.