
Perubahan Harga Emas Batangan Antam
Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami perubahan pada hari Selasa, 26 Agustus. Berdasarkan data yang tercatat di laman Logam Mulia, harga emas batangan sedikit mengalami kenaikan. Hal yang sama juga terjadi pada harga beli kembali atau buy back. Namun, situasi berbeda terjadi di Galeri 24 Pagadaian, di mana harga jual emas batangan mengalami penurunan.
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif sebesar 0,25%. Pajak ini akan dipotong dan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT ANTAM Tbk sebagai Penjual.
Daftar Harga Emas Batangan di Logam Mulia
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di LogamMulia.com:
- Harga emas 0.5 gram: Rp 1.016.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.929.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.808.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.464.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.850.000
- Harga beli kembali (buy back) emas 1 gram: Rp 1.778.000
Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Daftar Harga Emas Batangan di Galeri 24
Sementara itu, di laman Galeri 24, harga emas batangan PT Antam Tbk. mengalami penurunan. Berikut adalah rincian harganya:
- Harga emas 0.5 gram: Rp 1.051.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.993.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.932.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.751.000
- Harga emas 10 gram: Rp 19.444.000
- Harga beli kembali (buy back) emas 1 gram: Rp 1.779.000
Harga tersebut turun sebesar Rp 4.000 dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Perbedaan Harga di Berbagai Platform
Perbedaan harga antara Logam Mulia dan Galeri 24 menunjukkan bahwa setiap platform memiliki mekanisme penghitungan dan penentuan harga sendiri. Meskipun demikian, kenaikan atau penurunan harga yang terjadi di masing-masing platform dapat memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
Pemantauan harga emas secara berkala sangat penting bagi para investor maupun pembeli biasa. Dengan mengetahui pergerakan harga, mereka dapat memperkirakan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas batangan.
Pertimbangan dalam Pembelian Emas
Selain melihat perubahan harga, pembeli juga perlu mempertimbangkan biaya tambahan seperti pajak yang dikenakan. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, transaksi harga jual dikenakan pajak sebesar 0,25% sesuai ketentuan PMK Nomor 48 tahun 2023. Biaya ini akan ditanggung oleh pembeli dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh pihak penjual.
Pemahaman tentang aturan pajak ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kejutan saat melakukan transaksi. Selain itu, pemilihannya juga bisa dilakukan dengan membandingkan harga di berbagai platform agar mendapatkan harga yang paling menguntungkan.
Kesimpulan
Perubahan harga emas batangan PT Antam Tbk. yang terjadi di berbagai platform menunjukkan dinamika pasar yang terus bergerak. Konsumen disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga secara berkala dan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti pajak dan kondisi pasar sebelum melakukan transaksi. Dengan informasi yang lengkap, setiap pembeli dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan strategis.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!