Mutasi Jabatan Pemkab Jombang Diperhatikan, Pakar Hukum: Hindari Kepentingan Politik

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Mutasi Jabatan Pemkab Jombang Diperhatikan, Pakar Hukum: Hindari Kepentingan Politik

Isu Kepentingan Politik dalam Rencana Mutasi Jabatan di Pemkab Jombang

Rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kini menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah beredarnya dokumen yang menunjukkan adanya rotasi pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang. Dokumen tersebut memicu dugaan kuat adanya campur tangan kepentingan politik dalam proses mutasi.

Seorang pengamat hukum dari Jombang, Syarahuddin atau yang akrab disapa Bang Reza, mengungkapkan bahwa bocornya data tersebut dapat mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur. Menurutnya, mutasi seharusnya dilakukan berdasarkan uji kompetensi dan penilaian objektif, bukan karena faktor politik pasca pemilu.

“Jika benar data yang beredar itu, jelas cacat hukum. Mutasi tidak boleh dilandasi kepentingan politik, melainkan harus berdasarkan kompetensi dan penilaian objektif,” ujarnya pada Senin (25/8/2025).

Bang Reza juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kinerja RSUD Jombang yang selama beberapa tahun terakhir telah menunjukkan perbaikan layanan hingga meraih sejumlah prestasi. Ia khawatir jika mutasi dilakukan hanya karena faktor politik, maka kinerja yang sudah baik justru akan terganggu.

Ia menyoroti adanya penyebutan nama direktur RSUD dan sejumlah pegawai yang ditandai dalam dokumen yang beredar. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya intervensi dari kelompok tertentu yang ingin mengganti pejabat lama dengan figur baru demi kepentingan politik.

“Dasar hukum mutasi tetap merujuk pada jobfit yang prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bupati sudah memahami aturan itu, tapi harus tetap berhati-hati agar tidak muncul masalah baru,” tambahnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa yang semestinya dievaluasi adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jabatan kosong atau kinerja yang memang perlu dibenahi.

Proses Mutasi yang Dijalankan Sesuai Aturan?

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, membantah adanya praktik menyimpang. Menurutnya, semua tahapan mutasi telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Prosesnya menunggu rekomendasi dari BKN. Kami memastikan prosedurnya tetap sesuai aturan,” ucapnya pada Jumat (22/8/2025).

Seperti diketahui, Pemkab Jombang tengah menyiapkan mutasi dan promosi jabatan eselon II, III, dan IV untuk mengisi kekosongan yang jumlahnya cukup banyak. Berdasarkan data per 1 Mei 2025, ada 79 posisi struktural yang lowong dan diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya waktu.

Tantangan dan Perspektif Masa Depan

Mutasi jabatan merupakan proses penting dalam menjaga efisiensi dan kinerja pemerintahan. Namun, apabila dilakukan tanpa transparansi dan objektivitas, maka bisa menimbulkan konsekuensi negatif. Dalam konteks ini, masyarakat dan pengamat menuntut kejelasan serta akuntabilitas dari pihak terkait.

Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Keseimbangan antara stabilitas organisasi dan keberlanjutan kinerja menjadi kunci utama dalam proses mutasi jabatan.

Dengan demikian, diperlukan evaluasi yang lebih mendalam dan partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa mutasi jabatan di Pemkab Jombang dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis kompetensi.