
Skandal Korupsi Kuota Haji yang Mengguncang Kementerian Agama
Sebuah skandal korupsi yang melibatkan dana besar dari praktik jual beli kuota haji telah terungkap, dengan aliran dana berjalan secara berjenjang melalui berbagai perantara hingga mencapai level tertinggi di Kementerian Agama. Dugaan ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak terdekat pejabat tinggi, seperti staf khusus, staf ahli, atau asisten Menteri Agama. Kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun akibat praktik ini.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dana ilegal tersebut berasal dari travel haji yang mendapatkan jatah kuota tambahan tidak sesuai aturan pada tahun 2024. Dana tersebut dikelola oleh orang-orang dekat pejabat tinggi Kemenag, meskipun tidak selalu diterima langsung oleh mereka. Namun, penjabat tersebut tetap menikmati manfaat dari dana tersebut melalui perantara.
Asep menjelaskan bahwa aliran dana ini berasal dari agen travel dengan besaran sekitar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota haji. Uang tersebut tidak langsung sampai ke pucuk pimpinan, melainkan melalui berbagai lapisan, termasuk kerabat oknum pejabat atau staf ahli. Selain itu, sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan, yang saat ini sedang dilakukan penyitaan oleh KPK.
Awal Mula Skandal Korupsi Kuota Haji
Skandal ini bermula dari pertemuan rahasia antara asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama. Hasil dari pertemuan tersebut adalah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK mengungkap adanya niat jahat dalam kasus ini. Pembagian kuota yang tidak proporsional disebut sebagai hasil dari persekongkolan antara pihak asosiasi dan oknum di Kemenag. Setelah investigasi, KPK menemukan adanya aliran dana dari travel haji kepada oknum-oknum di Kemenag sebagai imbalan atas pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Modus Jual Beli Kuota Lewat Asosiasi
Modus operandi yang digunakan adalah melalui asosiasi sebagai perantara. Pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan biro perjalanan haji, melainkan menggunakan asosiasi untuk menyamarkan aliran dana. Kuota haji khusus diserahkan kepada asosiasi, yang kemudian mendistribusikan kepada para travel agent anggotanya. Setiap travel agent yang mendapatkan jatah kuota wajib membayar "biaya komitmen" berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Uang tersebut dikumpulkan melalui asosiasi sebelum diserahkan kepada oknum pejabat di Kemenag.
Penyitaan Aset dan Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri
KPK telah menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai total Rp6,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Aset tersebut diduga dibeli dari hasil fee atau imbalan ilegal dari jual beli kuota haji. Juru bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa aset tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset lain seperti uang tunai, mobil, tanah, dan bangunan. Untuk memastikan ketiga tersangka yang terlibat tetap berada di Indonesia, KPK melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan perusahaan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Proses Penyidikan dan Tantangan yang Dihadapi
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Meski telah menemukan banyak fakta, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung, dengan fokus pada peran semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. KPK menegaskan akan terus mendalami peran semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!