
Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Bandung pada hari Selasa, 26 Agustus 2025. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, dapat mengunjungi dua lokasi yang telah ditentukan. Pertama, di Dealer Honda Nambo Banjaran, dan kedua, di Terminal Cicalengka.
Pelayanan perpanjangan SIM di Kabupaten Bandung berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu. Waktu pendaftaran dimulai dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara jam operasional pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai. Masyarakat diharapkan datang jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak terjadi penundaan.
Persyaratan untuk Memperpanjang SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
- Pelayanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, masyarakat harus mengajukan permohonan ke Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian sesuai aturan yang sama.
- Untuk penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
- Cek kesehatan: Rp50.000
- Tes psikologi: Rp75.000 hingga Rp125.000
- Biaya perpanjang SIM A: Rp80.000, SIM C: Rp75.000 (belum termasuk asuransi)
- Laminasi: Rp10.000 (dengan estimasi)
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke kantor polisi untuk memperpanjang SIM. Lokasi yang disediakan cukup strategis dan waktu pelayanan yang fleksibel membuat proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui informasi lengkap tentang layanan SIM Keliling, penting untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM bisa berjalan lancar tanpa kendala.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!