
Penarikan Dana Rp 200 Triliun dari Bank Indonesia untuk Perbankan Nasional
Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, telah menyetujui rencana pemerintah untuk menarik dana sebesar Rp 200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) dan memindahkannya ke sistem perbankan nasional. Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan likuiditas di perbankan serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Salah satu tujuan utama dari pengalihan dana ini adalah untuk meningkatkan likuiditas perbankan. Dengan dana yang tersedia dalam bentuk rekening pemerintah di bank, bank akan memiliki lebih banyak uang tunai yang bisa disalurkan sebagai kredit. Hal ini diharapkan dapat membantu sektor riil bergerak lebih aktif, membuka peluang kerja, serta mempercepat proses pemulihan ekonomi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses kredit bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan lebih banyak kredit yang tersedia, sektor-sektor strategis seperti UMKM dan industri kecil menengah (IKM) diharapkan dapat berkembang lebih pesat.
Purbaya menyebut bahwa langkah ini juga akan memaksa mekanisme pasar bekerja lebih efektif. Bank akan terdorong untuk menyalurkan dana tersebut karena adanya biaya penyimpanan. Dengan demikian, bank akan mencari imbal hasil melalui kredit, bukan hanya menyimpan dana di BI.
Strategi Fiskal Baru
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan "percobaan pertama" dalam strategi fiskal baru pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengatasi kekeringan likuiditas di sistem keuangan. Ia juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia agar dana tersebut tidak langsung diserap kembali oleh BI, melainkan benar-benar beredar di masyarakat.
Langkah ini menunjukkan pendekatan aktif pemerintah dalam menghadapi stagnasi ekonomi. Dengan dana yang ditempatkan di perbankan, pemerintah berharap dapat mempercepat aliran uang dalam perekonomian.
Proses Pengalihan Dana
Dalam mekanismenya, pemerintah akan memindahkan uang yang ada di Bank Indonesia ke rekening pemerintah yang ada di perbankan. Uang tersebut akan disalurkan menjadi kredit ke masyarakat sesuai dengan sistem yang berlaku di masing-masing bank.
Purbaya menegaskan bahwa uang pemerintah yang ada di perbankan tidak akan dibelikan Surat Utang Negara (SUN). Hal ini dimaksudkan agar uang benar-benar berputar di masyarakat dan dapat menggerakkan perekonomian.
Laporan Presiden Setelah Rapat di DPR
Setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Purbaya memberikan penjelasan mengenai hasil rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) dengan Komisi XI DPR RI. Ia menyampaikan bahwa angka perubahan anggaran belum resmi dan masih dalam diskusi dengan Presiden.
Purbaya menghadiri rapat kerja (raker) perdana dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas tentang RKA/KL Kementerian Keuangan tahun 2026. Ia tiba di lokasi sekira pukul 10.48 WIB dan disambut oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun menyampaikan bahwa Purbaya sebelumnya pernah bermitra dengan Komisi XI sebagai ketua Lembaga Penjamin Simpanan, dan kini bermitra sebagai Menteri Keuangan. Rapat ini menjadi awal dari agenda pembahasan RKA/KL Kementerian Keuangan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!