
Sidang Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha di Industri Fintech P2P Lending
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar sidang pembacaan laporan dugaan pelanggaran dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Sidang ini rencananya akan digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Perkara ini melibatkan sebanyak 97 terlapor dari industri fintech yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi bahwa sidang akan dilaksanakan sesuai jadwal. “Betul, 26 Agustus,” ujarnya saat dihubungi.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPPU telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini. Dalam sidang pada 26 Agustus 2025, KPPU akan memeriksa alat bukti dan memanggil terlapor yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya. Agenda utama adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) bagi empat terlapor yang tidak hadir serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh investigator selama tahap pemeriksaan.
Dalam laporan KPPU, terdapat dugaan bahwa para terlapor mengubah tingkat bunga pinjaman, termasuk biaya pinjaman dan biaya lainnya, dari maksimal 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menanggapi tuduhan KPPU. Ia menegaskan bahwa penetapan bunga dilakukan melalui diskusi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertujuan untuk melindungi konsumen. “Kami mengikuti arahan OJK. Kalau diminta menurunkan bunga, ya kami turunkan. Tujuannya bukan mencari keuntungan lebih, tapi menjaga agar bunga tidak terlalu tinggi,” katanya dalam acara Diskusi Publik di Jakarta Pusat, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Entjik, penetapan batas bunga tidak dimaksudkan untuk mematikan persaingan, melainkan untuk memastikan tarif pinjaman tetap berada dalam batas wajar. Ia menilai langkah ini penting agar industri pinjaman daring (Pindar) tetap sehat dan tidak menjadi beban berlebihan bagi peminjam.
Entjik juga khawatir jika bunga dipatok terlalu rendah, maka minat investor akan menurun, terutama bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit atau dikenal sebagai virgin borrower. “Kalau bunga terlalu rendah, banyak yang tidak lolos pembiayaan. Akhirnya, mereka kembali ke pinjol ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang tidak sesuai aturan membuat banyak korban mengalami tekanan ekonomi hingga permasalahan sosial.
Namun, Entjik khawatir polemik dengan KPPU dapat mengganggu iklim investasi. Ia menyebut, jika tidak ada kejelasan, sebagian investor luar negeri bisa saja menahan penyaluran dana atau bahkan menarik investasinya. “Kami ini melindungi konsumen, tapi malah dituduh penjahat. Padahal yang seharusnya ditindak tegas itu pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” kata dia.
Berikut ini daftar 97 industri fintech yang berstatus terlapor:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
- PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
- PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
- PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
- PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
- PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
- PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
- PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
- PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
- PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
- PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
- PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
- PT Creative Mobile Adventure (Boost)
- PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
- PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
- PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
- PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
- PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
- PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
- PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
- PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
- PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
- PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
- PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
- PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
- PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
- PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
- PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
- PT Grha Dana Bersama (Avantee)
- PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
- PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
- PT Inclusive Finance Group (Danacita)
- PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
- PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
- PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
- PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
- PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
- PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
- PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
- PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
- PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
- PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
- PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
- PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
- PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
- PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
- PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
- PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
- PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
- PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
- PT Mapan Global Reksa (Findaya)
- PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
- PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
- PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
- PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
- PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
- PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
- PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
- PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
- PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
- PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
- PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
- PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
- PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
- PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
- PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
- PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
- PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
- PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
- PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
- PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
- PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
- PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
- PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
- PT Tri Digi Fin (KreditPro)
- PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
- PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)
Dandi Bajuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!